Tujuh Pembakar Lahan Hutan di Riau Ditangkap Polisi

Hendra Mulya - Minggu, 21 Mei 2023 13:57 WIB
Tujuh Pembakar Lahan Hutan di Riau Ditangkap Polisi
Istimewa


"Seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun," kata Kapolres Dumai. (HM/dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru