Tok! PN Sei Rampah Vonis Mati Kurir Sabu 28 Kg

Hadi Iswanto - Rabu, 15 November 2023 20:45 WIB
Tok! PN Sei Rampah Vonis Mati Kurir Sabu 28 Kg
ist
Sidang di PN Sei Rampah
bulat.co.id -Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis mati pada Syahrial alias Aceh terdakwa kasus narkotika jenis sabu 28 kg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alias Aceh dengan pidana mati," demikian bunyi putusan PN Sei Rampah dalam persidangan secara daring itu, Rabu (15/12/2023).

Vonis dibacakan Zulfikar Siregar SH MH, sebagai Hakim Ketua didampingi Iskandar Dzulqornain SH MH, dan Steven Putra Harefa, SH MKn, selaku hakim anggota.

Jubir Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain SH MH menambahkan, selain vonis pidana mati terhadap Syahrial alias Aceh, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pada rekan lainnya Rian Abdillah.

Rian dihukum pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

"Atas putusan tersebut terdakwa Syahrial alias Aceh menyatakan mengajukan Banding, sedangkan Terdakwa Rian Abdillah alias Rian menyatakan menerima putusan, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Jubir PN Sei Rampah.

Para terdakwa telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair , Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Iskandar Dzulqornain, berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa Syahrial Alias Aceh yang terafiliasi dengan sindikat peredaran Narkotika sabu dari Ade (DPO) asal Malaysia. Syahrial bertugas menjemput dan mengantar Paket Shabu sebanyak 28 Kg dari Rantau Prapat menuju Medan.

Sedangkan terdakwa Rian Abdillah alias Rian adalah teman dari terdakwa Syahrial alias Aceh yang sepeda motornya ingin dipinjam oleh terdakwa Syahrial.

Namun karena tidak mau meminjami dengan lepas kunci akhirnya terdakwa Rian Abdillah ikut untuk pergi ke daerah Rantau, di tengah perjalanan terdakwa Rian Abdillah baru mengetahui bahwa maksud dan tujuan ke Rantau Prapat adalah untuk menjemput sabu sebanyak 28 Kg.

Dalam perjalanan kembali ke Medan, di daerah Serdang Bedagai para terdakwa mengalami kecelakaan tunggal selanjutnya karena mencurigakan para terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Serdang Bedagai.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru