Tim Unit II Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Pria Bawa Sabu 100,53 Gram dan 100 Butir Ekstasi 

Hendra Mulya - Selasa, 13 Agustus 2024 09:00 WIB
Tim Unit II Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Pria Bawa Sabu 100,53 Gram dan 100 Butir Ekstasi 
Press release Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin olehWakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea, S.Sos.
bulat.co.id - SERGAI | Tim Unit II Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Demikian disampaikan Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea, S.Sos didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Ps. Kasi Humas Sergai IPDA S.H. Nauli Siregar, Kanit II Satnarkoba IPTU Tripranata Purba saat press release, Senin (12/8) sekira pukul 15.00 wib bertempat Mako Polres Sergai.

Lanjut Wakapolres, adapun pelaku yang diamankan seorang pria berinisial RWU (35) warga Medan. Dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan besar berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,53 gram dan 1 bungkus plastik klip besar transparan berisikan 100 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 36,80 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam.

"Selain barang bukti tersebut, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah dan satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO,"ujarnya.

Ditegaskan Kompol Sibuea, pasal yang dipersangkakan dan hukuman yakni bahwa tersangka (RWU) tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan ancaman Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 (enam) tahun melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru