Tim Tabur Kejati Sumut Ringkus DPO Kasus Pencemaran Nama Baik di Serdang Bedagai

Dedi S - Kamis, 01 Agustus 2024 19:00 WIB
Tim Tabur Kejati Sumut Ringkus DPO Kasus Pencemaran Nama Baik di Serdang Bedagai
kejatisu
Tersangka diamankan kasus pencemaran nama baik
bulat.co.id -MEDAN I Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial semakin marak. Kali ini, Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut berhasil meringkus seorang terpidana kasus serupa di Serdang Bedagai.

Terpidana, Daria Perdana Kesuma Tubagus, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerah pada jerat hukum setelah buron selama beberapa waktu.

Penangkapan dramatis terjadi pada Rabu (31/7/2024) malam di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Tim Tabur yang dipimpin oleh Yos A Tarigan, SH, MH, menghadapi perlawanan sengit dari terpidana yang mencoba melarikan diri dan mengunci diri di dalam rumah.

Setelah melakukan upaya paksa dengan didampingi aparat setempat, terpidana akhirnya berhasil ditangkap.

Sebelumnya, terpidana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak kunjung dijalani.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.

Tindakan pencemaran nama baik tidak hanya merugikan pihak yang dicemarkan, tetapi juga dapat berujung pada pidana penjara.

.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru