Tim Opsnal Polres Nias Ringkus Pencuri Handphone dalam Waktu Singkat

Dedi S - Minggu, 28 Juli 2024 11:20 WIB
Tim Opsnal Polres Nias Ringkus Pencuri Handphone dalam Waktu Singkat
Humas Polres Nias
Tersangka
bulat.co.id -NIAS - Kerja cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias membuahkan hasil.

Hanya dalam waktu beberapa hari, pelaku pencurian handphone di parkiran Alfamidi Saombò berhasil diringkus.

Pelaku, OL (41), yang sehari-hari bekerja sebagai penjual tiket di sekitar Alfamidi, diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu (27/07) sore.


Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan petunjuk dari rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL Tambunan, mengapresiasi kinerja timnya yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.

OL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku di kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kanit I Sat Reskrin Polres Nias Ipda Listono.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru