bulat.co.id - Polisi menangkap para oknum polisi gadungan yang membegal mahasiswa UINSU berinisial AK (18) di Jalan TB Simatupang, Kota Medan."Sudah ada yang ditangkap, informasinya tiga orang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Selasa (27/2/2024).
Para pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman untuk rangkaian penyelidikan di
Polsek Sunggal.
Peristiwa yang dialami AK terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu dia beranjak di kediamannya, di Desa Paya Geli, menuju ruko keluarganya di Jalan TB Simatupang.
Ketika melintas di RS Sundari, mahasiswa semester dua Fakultas Hukum itu tiba-tiba dihadang pengendara mobil.
"Sampai akhirnya saya dipepet dan terjatuh. Setelah itu, ada dua pria yang keluar dari mobil (Suzuki Ertiga BK 1442 AAJ). Pria berbaju hitam dan pria mengenakan kemeja putih. Ada satu lagi di dalam mobil mengenakan baju lengan panjang," kata AK saat diwawancarai di Kantor LBH Medan, Senin (26/2).
"Mereka langsung tuding saya memakai narkoba, mabuk, dan lainnya. Saya tidak terima. Terus mereka mengaku anggota kepolisan. Saya dipiting dan dibawa ke pinggir jalan. Mereka menjambak, terus kepala saya ditekuk," ujarnya.
Lalu, lanjut AK, pria baju hitam itu mengancam dengan berteriak ke pelaku lainnya untuk mengambil senjatanya dari dalam mobil. AK digeledah dan handphonenya diambil. Para pelaku meminta pola password handphone tetapi korban menolak.
"Saya gak kasih kodenya. Terus mereka minta nomor HP orang tua saya. Nah, pria yang baju lengan panjang ini, sambil memiting saya, mengaku anggota
Polsek Sunggal bernama AKP Irvan. Selanjutnya, karena warga sudah ramai, mereka pergi meninggalkan saya. Tapi HP saya dibawa lari," ungkapnya.
Selanjutnya, AK kembali ke kediamannya di Desa Paya Geli. Dia meminjam HP neneknya dan menelepon ayahnya untuk memberitahu apa yang baru saja dialaminya. Ternyata, para pelaku pun menelepon ayahnya dan meminta sejumlah uang.
"Kata ayah, para pelaku awalnya menghubungi dan memberitahu saya kena jerat kasus narkoba. Mereka masih mengaku anggota
Polsek Sunggal. Sempat mereka minta uang Rp 60 juta untuk menebus saya yang ditangkap. Padahal tidak benar," sebutnya.
Berangkat dari situ lah, ia membuat laporan ke
Polsek Sunggal dengan laporan nomor: STTLP/B/319/II/2024/SPKT/
Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kini, ia berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini agar tidak memakan korban lainnya.