bulat.co.id -
SURABAYA |Tiga
tersangka kasus dugaan
penipuan
emasyang
melibatkan
oknum pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk diserahkan ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya.
Ketiganya diserahkan
oleh penyidik Bareskrim Polri berikut barang bukti kasus dugaan penipuan emas
yang melibatkan oknum pegawai PT Antam.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan mengungkapkan, dalam
penyerahan yang dilakukan oleh penyidik pada Kamis (6/7/23) kemarin, terdapat
tiga tersangka dengan sejumlah barang bukti.
Baca Juga :Waspada..! Penipuan Modis Undangan Pernikahan Marak, Warga Malang Kehilangan Rp 1,4 M
"Kemarin
diserahkan langsung oleh penyidik Bareskrim," terang Joko Budi Darmawan, Jumat
(7/7/23).
Ketiga
tersangka tersebut adalah Achmad Purwanto, yang merupakan Administrator/Back
Office Butik Surabaya 1, Endang Kumara, yang menjabat sebagai MR Asisten
Manager Butik Surabaya 1 dan Misdianto, yang berperan sebagai
Administrator/Back Office Butik Surabaya 1. Ketiga tersangka ini merupakan
karyawan PT Antam Tbk.
Joko Budi
Darmawan menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka tersebut telah menyebabkan
kerugian negara sebanyak 152,80 kilogram emas atau senilai Rp 92.257.257.820.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk
menunggu proses persidangan.
Baca Juga :Seorang Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT
Sementara
itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan
bahwa dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut telah beberapa kali
menyerahkan emas batangan kepada Eksi Anggraini, seorang tersangka lain yang
belum diserahkan kepada penyidik.
"Penyerahan
tersebut dilakukan tanpa dilengkapi surat kuasa dengan jaminan cek (senilai
emas yang diambil)," ungkap Putu Arya Wibisana.
Setelah emas
diserahkan, cek tersebut dikembalikan dengan sejumlah nilai emas yang
sebelumnya telah diberikan. Setiap tersangka juga memiliki peran masing-masing
dalam kasus ini. Misdianto, memiliki peran dalam membuat laporan penjualan emas
Butik Surabaya 1 yang tidak sesuai dengan keadaan penjualan sebenarnya. Hal ini
menyebabkan jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sesuai dengan laporan
penjualan.
"Selain itu,
Misdianto, Achmad Purwanto, dan Endang Kumara memberikan emas kepada Eksi
Anggraini melebihi faktur pembayaran, sehingga setelah dilakukan stok opname
terdapat kekurangan fisik emas, yaitu 152,80 kilogram," jelas Putu Arya
Wibisana.
Baca Juga :Diduga Peras Waria, Empat Polsi Ditahan
Selama
menjalankan aksinya, ketiga tersangka tersebut menerima sejumlah uang dan
barang dari Eksi Anggraini. Mereka mengaku pemberian tersebut telah digunakan
untuk keperluan pribadi.
"Tindakan
ini dilakukan untuk membantu Eksi Anggraini dalam melancarkan aksinya," tambah
Putu Arya Wibisana.
Selain menangkap tiga tersangka, kejaksaan juga
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain emas batangan seberat
total 1.250 gram, uang sejumlah Rp 1.811.000.000, pecahan dolar Singapura
sebanyak 22.000, dan lima unit handphone.