Tiga Oknum Pegawai PT Antam Ditahan di Rutan Kejati Jatim Gegara Penipuan Emas

Hendra Mulya - Jumat, 07 Juli 2023 17:05 WIB
Tiga Oknum Pegawai PT Antam Ditahan di Rutan Kejati Jatim Gegara Penipuan Emas
ilustrasi
bulat.co.id -SURABAYA |Tiga tersangka kasus dugaan penipuanemasyang melibatkan oknum pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Ketiganya diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri berikut barang bukti kasus dugaan penipuan emas yang melibatkan oknum pegawai PT Antam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan mengungkapkan, dalam penyerahan yang dilakukan oleh penyidik pada Kamis (6/7/23) kemarin, terdapat tiga tersangka dengan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :Waspada..! Penipuan Modis Undangan Pernikahan Marak, Warga Malang Kehilangan Rp 1,4 M

"Kemarin diserahkan langsung oleh penyidik Bareskrim," terang Joko Budi Darmawan, Jumat (7/7/23).

Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Purwanto, yang merupakan Administrator/Back Office Butik Surabaya 1, Endang Kumara, yang menjabat sebagai MR Asisten Manager Butik Surabaya 1 dan Misdianto, yang berperan sebagai Administrator/Back Office Butik Surabaya 1. Ketiga tersangka ini merupakan karyawan PT Antam Tbk.

Joko Budi Darmawan menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebanyak 152,80 kilogram emas atau senilai Rp 92.257.257.820. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menunggu proses persidangan.

Baca Juga :Seorang Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut telah beberapa kali menyerahkan emas batangan kepada Eksi Anggraini, seorang tersangka lain yang belum diserahkan kepada penyidik.

"Penyerahan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi surat kuasa dengan jaminan cek (senilai emas yang diambil)," ungkap Putu Arya Wibisana.

Setelah emas diserahkan, cek tersebut dikembalikan dengan sejumlah nilai emas yang sebelumnya telah diberikan. Setiap tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Misdianto, memiliki peran dalam membuat laporan penjualan emas Butik Surabaya 1 yang tidak sesuai dengan keadaan penjualan sebenarnya. Hal ini menyebabkan jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sesuai dengan laporan penjualan.

"Selain itu, Misdianto, Achmad Purwanto, dan Endang Kumara memberikan emas kepada Eksi Anggraini melebihi faktur pembayaran, sehingga setelah dilakukan stok opname terdapat kekurangan fisik emas, yaitu 152,80 kilogram," jelas Putu Arya Wibisana.

Baca Juga :Diduga Peras Waria, Empat Polsi Ditahan

Selama menjalankan aksinya, ketiga tersangka tersebut menerima sejumlah uang dan barang dari Eksi Anggraini. Mereka mengaku pemberian tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.

"Tindakan ini dilakukan untuk membantu Eksi Anggraini dalam melancarkan aksinya," tambah Putu Arya Wibisana.

Selain menangkap tiga tersangka, kejaksaan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain emas batangan seberat total 1.250 gram, uang sejumlah Rp 1.811.000.000, pecahan dolar Singapura sebanyak 22.000, dan lima unit handphone.

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru