bulat.co.id -Tiga oknum guru di Batam, Kepulauan Riau ditangkap pihak kepolisian Polres Barelang. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang santri di pondok pesantren di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Satu di antaranya, ditangkap setelah melarikan diri ke Provinsi Jambi usai melakukan aksi penganiayaan.
Kapolres Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus penganiayaan terhadap santri berinisial AR (15) itu terjadi pada Sabtu (21/1/23) lalu.
"Jadi korban ini awalnya langgar peraturan di pondok pesantren. Lalu ketiga guru berinisial AS, MF dan ML memberikan hukuman yang tidak wajar hingga mengakibatkan pembuluh darah mata korban pecah, bibir bengkak di bagian kanan, dan pipi sebelah kiri memar," kata Budi, Jumat (5/5/23).
Orang tua AR yang tidak terima atas perlakuan tiga oknum guru itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
"Dari laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seluruh pelaku," bebernya.
Pertama, polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan MF dan ML pada akhir Maret 2023. Dari keterangan pelaku, diketahui kalau pelaku lainnya berinisial AS melarikan diri usai melakukan aksinya.
Setelah pengembangan, pelaku AS diketahui berada di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kemudian polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku, Minggu (30/4/23) lalu.
"Pelaku AS berhasil diamankan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kemudian pelaku dibawa ke Polresta Barelang dan ketiganya mengakui perbuatannya," terangnya.
Berdasarkan hasil visum korban AR diketahui mengalami pendarahan di bagian bawah bola mata kanan dengan ukuran 4x2 cm. Korban juga mengalami lebam di bawah mata kiri.
"Tampak luka gores di bibir bawah panjang 3 cm. Tampak beberapa luka goresan panjang 6 cm di lengan dalam tangan kanan. Tampak 2 bekas luka berbentuk bulat diameter masing-masing 2 cm di lengan dalam tangan kanan. Tampak luka robek ukuran 1,5x0,5 cm di punggung tangan kiri," ujarnya.
"Pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 76 B UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e, 2e KUHPidana," tutupnya. (HE).