bulat.co.id - JAKARTA | Kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) masih terus terjadi di bebrapa wilayah Indonesia. Dari
kasus ini, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri mengungkapkan ada tiga modus pelaku
dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan keterangan Karo Penmas
Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (28/8), modus kejahatan TPPO
terbanyak ialah iming-iming bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di luar
negeri. Dia menyebutkan, ada 520 kasus yang diungkap menggunakan modus
tersebut.
Baca Juga : Dugaan Warga Aceh Dianiaya Oknum Paspampres Hingga Tewas, Panglima Minta Pelaku Dihukum Mati
Modus lainnya, lanjut Ramadhan, adalah
menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK), yakni sebanyak 245
kasus. Kemudian modus bekerja sebagai ABK ada sembilan kasus dan eksploitasi
anak 66 kasus.
Lebih lanjut dikataka Ramadhan, terkait kejahatan TPPO Polri terus melakukan
penangkapan terhadap terduga pelaku perdagangan manusia. Dia menyebut, ada 962
tersangka TPPO yang telah ditangkap dan 2.549 orang korban diselamatkan. "Penanganan
TPPO ini mulai dari 5 Juni-27 Agustus 2023. Data berdasarkan 794 laporan,"
kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/8/2023).
Baca Juga : Diduga Pungli, Kades Golo Bilas Ditetapkan Menjadi Tersangka
Ramadhan menyatakan, penindakan ini dilakukan sesuai instruksi dari Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Satgas TPPO Polri dipimpin oleh Wakabareskrim
Irjen Asep Edi Suheri.
"Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal
setelah dibentuknya Satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah bapak Kapolri
untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang
secara tegas," pungkasnya.