Tiga Anggota MKMK Permanen Sudah Terpilih, 8 Januari Dilantik

Hadi Iswanto - Rabu, 20 Desember 2023 16:00 WIB
Tiga Anggota MKMK Permanen Sudah Terpilih, 8 Januari Dilantik
Tiga Anggota MKMK Permanen Sudah Terpilih, 8 Januari Dilantik
bulat.co.id -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Jumlah anggota MKMK tiga orang.

Ketiga anggota MKMK yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur.

Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ketiganya dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.

"Jadi, itu tiga keanggotaan MKMK yang Insya Allah pada tanggal 8 januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Pemilihan tiga anggota MKMK itu dilakukan oleh Hakim Konstitusi secara aklamasi.

Adapun alasan MK baru menetapkan MKMK permanen saat ini ialah menunggu perubahan pada revisi undang-undang MK.

"Ketika menunggu itu, ternyata undang-undang MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU 7/2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK," ujar Enny.

Dengan begitu, ketiga anggota MKMK ini nantinya akan menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk perihal kelembagaan MKMK.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru