bulat.co.id - Terungkap, ternyata faktor sakit hati membuat terduga pelaku IMH (37) warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan IV Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat nekat menghabisi nyawa korban Iken Purpendi (42) yang tidak lain adalah karyawan
HKI dan warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat yang terjadi pada Senin (28/11/2022) pukul 10:00 WIB.
Hal ini dikatakan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok Sik saat melaksanakan press rilis di halaman Mako Polres Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (29/11/2022).
"Jadi pelaku ini sakit hati dengan ucapan korban, sehingga pelaku tidak senang dan emosi," ujar Danu.
Untuk pelaku, terang Danu, akan dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam tempo kurang dari 24 jam, tim gabungan yang terdiri dari Satu Reskrim Polres Langkat dan Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pembunuhan saat berada di Jalan Marelan Raya, Pasar 5, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Hal ini dibenarkan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok. Dirinya mengatakan kalau penangkapan dilakukan atas kerjasama Polres Langkat dan pihak Polda Sumut.
"Ya benar mas, pelaku sudah diamankan saat dalam pelariannya di kawasam Medan Marelan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Iken Purfendi (42) ditikam oleh mantan suami kekasihnya hingga akhirnya meninggal dunia, Senin (28/11/2022).
Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariand menjelaskan, peristiwa berawal sekira pukul 08.30 WIB, saat itu korban datang ke rumah Eka Maulina (33) di Jalan Ahmad Yani, Linkungan VII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Diketahui, semenjak bercerai dengan pelaku, Eka dan korban sedang menjalin kasih atau berpacaran," ujarnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, lanjut Ferry, pelaku IMH alias Iin datang ke rumah Eka untuk menjemput anaknya. Kemudian pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang duduk di depan rumah Eka.
Pertengkaran dan perkelahian antara korban dan pelaku pun tak terhindarkan. Pelaku yang dibakar api cemburu langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tas yang dibawanya dan menikam korban di bagian punggung sebelah kiri. Korban sempat melawan sebelum akhirnya tersungkur ke tanah bersimbah darah.
"Pelaku ini kan baru bercerai dengan istrinya yang bernama Eka, yang sekarang berpacaran dengan korban. Mungkin dia cemburu melihat korban dan mantan istrinya, sehingga timbul niat jahatnya untuk membunuh," terangnya.
Saat ini, lanjut Ferry, pihaknya bersama dengan Unit Pidum Polres Langkat sudah datang ke lokasi kejadian dan memasang garis polisi.
"Kita sudah ke lokasi dan mencatat keterangan saksi-saksi di TKP, serta mengumpulkan barang bukti yang ada. Juga melakukan identifikasi dan membawa mayat korban ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi," tutupnya. (HE)