Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Lembata

Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti
- Selasa, 06 Desember 2022 22:59 WIB
Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Lembata
Foto: bulat.co.id/Ata Kiwan
Terdakwa kasus korupsi proyek Awololong di Lembata serahkan uang pengganti di Kejaksaan
bulat.co.id -Kejaksaan Negeri Lembata mengeksekusi uang pengganti dari Abraham Yehezekibel Tsazaro Limanto, terpidana korupsi proyek Pembangunan Dermaga Jeti dan Kolam Renang Apung di Pulau Siput, Awololong, Kabupaten Lembata, pada Selasa (6/12/2022).

Diketahui, eksekusi penyetoran uang pengganti itu senilai Rp. 349.907.638,07 itu terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata sekitar pukul 10.00 WITA dan disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Harianto, selaku Penuntut Umum beserta jajaran Kejaksaan Negeri Lembata.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Teddy Valentino dalam rilis yang diterima media, dijelaskan bahwa, pengembalian uang pengganti itu dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5658 K/Pid.Sus/2022.

"Bahwa uang pengganti tersebut diserahkan oleh kakak kandung Terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata Harianto," tulis Kasi Intel Teddy Valentino.
Baca juga: Sampai Akhir 2022, Kuota PPPK di Lembata Belum Terisi

Dijelaskannya, pada hari yang sama uang pengganti korupsi itu disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Lembata Dominika Ebong Ukeng ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Lewoleba.

Dengan adanya pengembalian uang pengganti ini, Terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman Subsider berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sebagai informasi, Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto dalam kasus korupsi ini menjabat sebagai Direktur PT. Bahana Krida Nusantara atau selaku kontraktor pelaksana/penyedia pada proyek Pembangunan Dermaga Jeti dan Kolam Renang Apung di Pulau Siput, Awololong, Kabupaten Lembata.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru