Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Lembata

Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti
- Selasa, 06 Desember 2022 22:59 WIB
Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Lembata
Foto: bulat.co.id/Ata Kiwan
Terdakwa kasus korupsi proyek Awololong di Lembata serahkan uang pengganti di Kejaksaan
Baca juga: Sampai Akhir 2022, Kuota PPPK di Lembata Belum Terisi

Dijelaskannya, pada hari yang sama uang pengganti korupsi itu disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Lembata Dominika Ebong Ukeng ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Lewoleba.

Dengan adanya pengembalian uang pengganti ini, Terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman Subsider berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sebagai informasi, Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto dalam kasus korupsi ini menjabat sebagai Direktur PT. Bahana Krida Nusantara atau selaku kontraktor pelaksana/penyedia pada proyek Pembangunan Dermaga Jeti dan Kolam Renang Apung di Pulau Siput, Awololong, Kabupaten Lembata.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru