Terlilit Pinjol, Ibu Kandung di Depok Tega Jual Anak ke WNA

Hendra Mulya - Senin, 13 November 2023 11:15 WIB
Terlilit Pinjol, Ibu Kandung di Depok Tega Jual Anak ke WNA
Ilustrasi

bulat.co.id -JAKARTA| Seorang ibuberinisial D (41) tega menjual anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Diketahui, D ternyata terlilit pinjaman online (pinjol) hingga mencapai Rp 100 juta. Sehingga dia nekat menjual anak kandungnya.

Ibu tersebut menjual korban kepada pelaku berinisial T yang merupakan seorangwarga negara asing(WNA) di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga :Remaja di Sumbar Masturbasi di Atas Alquran Gegara Diiming-imingi Teman di Medsos Uang Rp50 Ribu

Awalnya, WNA tersebut minta kepada sang ibu untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART).

"Awalnya T meminta bantuan kepada D untuk dicarikan asisten rumah tangga," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, Minggu (12/11/23).

Masih kata Nurhayati, pelaku D dan T (WNA) sudah saling kenal sejak tahun 2021 lalu. Bahkan T kerap kali meminta bantuan D untuk mencarikan ART.

Pada tahun 2022, pelaku D butuh uang karena banyak utang (pinjol) akhirnya pelaku D menawarkan korban kepada pelaku T. Selanjutnya pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur untuk melakukan hubungan suami istri.

"Pelaku menjual diri anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok," beber Nurhayati.

Menurutnya pelaku D, transaksi kepada T telah dilakukan kurang lebih sebanyak empat kali dan D berhasil meraup uang jutaan rupiah.

Baca Juga :Waduh! Sudah 7 Orang Anak Buah Jokowi Tersangka Tilep Uang Negara, Apa Kabar Kabinet Bebas Korupsi?

"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.

Lebih lanjut, Nurhayati menyebut pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.

"Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tuturnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru