bulat.co.id -BANDA ACEH |
Tiga orang remaja diduga anggota dari kelompok gangster yang ditangkap saat
hendak tawuran menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi
perbuatan mereka.
Dalam perjanjian itu, ada yang menarik perhatian, salah satu isinya
mereka berjanji akan melaksanakan salat fardu berjamaah di masjid.
Baca Juga :Polemik Pembangunan Water Front City Samosir Berbuntut Panjang
"Kemarin sudah dilakukan
penyelesaian dan mereka dikembalikan ke orang tua setelah membuat surat
pernyataan," kata Kapolsek Syiah Kuala Banda Aceh Iptu Cut Laila Surya kepada
wartawan, Selasa (1/8/23).
Proses penyerahan ketiga pelaku ke orang tuanya
dihadiri perangkat desa dan pihak terkait. Ketiga pelaku yang merupakan warga
salah satu desa di Kecamatan Syiah Kuala itu meneken pernyataan yang berisi
lima poin.
Baca Juga :Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg Aman di Sergai
Salah satu poinnya adalah mereka mengaku tidak
akan mengulangi perbuatannya dan akan keluar serta menghapus grup WhatsApp B2C.
Ketiganya juga berjanji melaksanakan salat berjamaah setiap waktu di masjid
An-Nur selama 15 hari berturut-turut terhitung 31 Juli.
"Mereka akan memberikan laporan kepada imam,
kepala dusun, dan sekdes setelah selesai salat berjamaah," jelas Laila.
Laila berharap pihak desa dapat membina ketiga
anak tersebut agar berubah ke arah lebih baik. Mereka juga diminta memanfaatkan
fasilitas olahraga di desa agar terhindar dari hal-hal tidak diinginkan.
"Ini akan kita teruskan kepada Polsek jajaran
terhadap kelompok-kelompok ini agar tidak berlanjut lagi," jelasnya.
Baca Juga :Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi di Sumut, Berikut Rinciannya
Sebelumnya, polisi menangkap tiga remaja berusia
16-17 tahun karena diduga hendak melakukan tawuran. Ketiga remaja tersebut
merupakan gabungan dari lima kelompok gangster bersenjata tajam.
"Berdasarkan hasil interogasi ketiga anggota
gangster yang diamankan tersebut, mereka mengatakan ada lima kelompok gangster
yang bergabung untuk melakukan tawuran," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
Kompol Fadillah Aditya Pratama, Senin (31/7/23).
Fadhil mengatakan, para remaja yang berstatus
pelajar dan putus sekolah itu hendak melakukan
tawuran di kawasan Kuta Alam.
Namun aksi mereka dapat dicegah setelah tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda
Aceh membubarkan remaja tersebut.