Terkuak! Anggota BEM Lecehkan Mahasiswi Baru UNY Tak Terbukti, Penyebar Hoaks Ditangkap Polisi

Hadi Iswanto - Senin, 13 November 2023 15:08 WIB
Terkuak! Anggota BEM Lecehkan Mahasiswi Baru UNY Tak Terbukti, Penyebar Hoaks Ditangkap Polisi
detik
RAN, pelaku penyebar hoaks
bulat.co.id -Akhirnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswa baru (maba) UNY oleh anggota BEM di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY tak terbukti. Berdasarkan pemeriksaan polisi, informasi tersebut merupakan berita bohong alias hoaks.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menuturkan, peristiwa ini berawal dari adanya konten di salah satu akun media sosial X atau Twitter @UNYmfs pada tanggal 10 November 2023 lalu.

Unggahan itu berisi tentang adanya kekerasan seksual dan ancaman yang dialami oleh salah seorang mahasiswi baru.

Postingan itu kemudian dihapus pengunggah. Namun kemudian menyebar karena sempat discreenshoot dan diposting ulang oleh akun X lainnya.

Makin ramai setelah media ikut memberitakan hal tersebut.

"Atas pemberitaan tersebut, kami mencari sosok korban yang melapor atau memposting unggahan di medsos tersebut. Namun sampai dengan hari ini korban yang diduga menggungah belum ditemukan dan belum ada pihak yang melapor," kata Idham di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

Justru Ditreskrimsus menerima laporan polisi dari pihak yang tertuduh yakni MF (21) pada 12 November 2023 kemarin.

"Laporan itu menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

Hasil dari pemeriksaan tersebut diperoleh akun sosmed yang diduga pertama kali mengunggah informasi itu.

Ternyata akun tersebut dimiliki oleh pelaku seorang pemuda berinisial RAN (19). RAN merupakan mahasiswa di kampus yang sama.

"Yang mana di dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang memang sama dan kemudian akun X atas akun tersebut yang digunakan untuk mengirimkan informasi tersebut berada dalam HP milik terlapor," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah barang bukti, polisi memastikan RAN adalah tersangka dalam kasus ini.

"Jadi dari barang bukti yang kami peroleh dari RAN memang betul berdasarkan keterangannya mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan yang memposting di akun X di @UNYmfs itu," tegasnya.

Atas perbuatannya, RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, kata 'Anak BEM' sempat menjadi trending topik di media sosial X pada Jumat (10/11) dan Sabtu (11/11). Banyak akun membicarakan isu pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru di kampus UNY.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru