bulat.co.id -
SIAK I Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil Honda CRV dengan Nomor Polisi BM 1071 SQ terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Raya KM 4, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pelaku diduga melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Sampai saat ini, belum ada tindakan dari pihak kepolisian Polsek Tualang Kabupaten Siak.
"Saat ini, klien kami sudah membuat pengaduan Nomor: Dumas/269/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim ke pihak kepolisian Sektor Tualang pada tanggal 27 Agustus 2024, sekitar pukul 16.50 Wib," ungkap Afriadi Andika S.H.M.H. dalam relisnya diterima, Jumat (4/10/24).
Afriadi merasa bahwa hak klien-nya telah dirugikan oleh APH yang diduga melalaikan kewajiban sebagai penegak hukum.
Diduga pihak kepolisian Polsek Tualang Kabupaten Siak tidak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Ada kejanggalan dalam surat SPDP, karena tidak memberikan informasi tentang terlapor dan pelapor.
Kronologis yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan SPDP tidak sesuai dengan surat pengaduan.
Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan SPDP tidak menerangkan nama oknum kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut, sehingga sangat meresahkan masyarakat dalam menjalankan pengaduan.
Seharusnya, penegak hukum yang menjadi aparat teladan, harus mampu memberikan rasa nyaman, aman dan tentram kepada warganya.
Perkembangan terbaru, sudah dilakukan Laporan Polisi Nomor Polisi: LP/B/72/IX/2024/SPKT/POlSEK TUALANG/POLRES SIAK/POLDA RIAU pada tanggal 27 September 2024.
"Saat ini, kami sudah memberikan keterangan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan oleh 7 orang, termasuk oknum kepolisian yang terlibat," ujar Afriadi.
Karena intimidasi tersebut datang pada saat ada dugaan penipuan dan penggelapan, kami membuka dugaan bahwa intimidasi tersebut diperintahkan oleh aktor yang sama yang melakukan penipuan dan penggelapan.
"Kami telah meminta kepada pihak kepolisian, untuk segera melakukan pemanggilan, menahan barang bukti dan melakukan penahanan terhadap terlapor," tambahnya.
Sangat disayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan WNA terhadap karyawan BUMD. Harus di tindak tegas, agar tindak pidana penipuan dan penggelapan tidak kembali terjadi.
Sesuai dengan Pasal 55 KUHPidana, siapa pun yang melakukan, menyuruh atau turut melakukan perbuatan itu, termasuk orang yang sengaja membujuk orang lain untuk melakukan tindakan tersebut.
Afriadi meminta oknum kepolisian untuk lebih cerdas dan teliti dalam menangani kasus seperti ini, dengan memperhatikan unsur mens rea dan actus Reus.
Oknum kepolisian Polsek Tualang Kabupaten Siak telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Akibat dugaan tindak pidana, kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasus ini ke Mabes Polri.
Prosesnya harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Kami berharap agar berbagai pihak yang terkait dapat mendukung langkah-langkah kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.
Kasus ini sebaiknya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sektor Tualang Kabupaten Siak agar masyarakat merasa terlindungi.
"Kami berharap agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada karyawan BUMD atau masyarakat umumnya," ujarnya.