Terbukti Lakukan Penganiayaan, Mario Dandy Dikenakan Bayar 25 M

Hendra Mulya - Kamis, 07 September 2023 16:15 WIB
Terbukti Lakukan Penganiayaan, Mario Dandy Dikenakan Bayar 25 M
Internet
Mario Dandy

bulat.co.id -JAKARTA | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo usai majelis hakim menilai dirinya bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/23).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Mario Dandy selama 12 tahun," sambung hakim.

Baca Juga :Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan

Vonis pidana badan yang dijatuhkan oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa soal pembayaran restitusi oleh Mario Dandy dan kawan-kawan kepada David Ozora.

Mario dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Jika tidak bisa membayar maka diganti pidana penjara selama 7 tahun. Namun menurut majelis hakim, nilai tersebut tidak sepadan dan hakim tidak sepakat pada beberapa perhitungan dari LPSK.

Majelis hakim menilai jumlah restitusi yang tepat untuk David Ozora yang dibayarkan oleh Mario Dandy yakni Rp 25 miliar. Sehingga dia dijatuhi hukuman membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar tersebut.

Hukuman tersebut melekat kepada Mario Dandy, meski dia tidak bisa membayar sekarang, jika di kemudian hari dia bisa membayar, maka harus membayar. Bila Mario ingkar, maka bisa dilakukan gugatan perdata oleh pihak David Ozora.

Penganiayaan terhadap David Ozora ini dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG.

Penganiayaan dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

Penganiayaan terjadi usai Mario Dandy mendapatkan informasi bahwa pacarnya, perempuan AG, dilecehkan oleh David. Karena tersulut emosi, Mario Dandy lalu meminta untuk dipertemukan dengan David, dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar David. Saat itu, Mario Dandy ditemani Shane Lukas dan perempuan AG.

Setelah tiba di lokasi, Mario Dandy menghajar David. Dalam persidangan, terungkap meskipun korbannya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak, lemah, dan tak berdaya, penganiayaan tetap dilakukan.

Kemudian, Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola.

"Menurut terdakwa, terdakwa akan terus melakukan perbuatannya seandainya saksi Shane Lukas tidak menghentikannya," kata hakim.

Baca Juga :Polemik Pernikahan Anjing, Dinilai Lecehkan Adat Hingga Sampaikan Maaf

Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora terencana. Perbuatan itu disaksikan oleh perempuan AG dan Shane Lukas. Keduanya pun jadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Perempuan AG sudah terlebih dahulu diadili dan dihukum 3,5 tahun penjara. Kemudian Shane sudah divonis 5 tahun penjara.

Atas perbuatan Mario Dandy, David Ozora mengalami sejumlah luka. Hingga dia harus dirawat intensif di rumah sakit. Hingga saat ini, David Ozora belum sembuh total, sedikit pikun, dan masih harus ikut fisioterapi. David juga disebut mengalami infeksi bakteri dalam darahnya.

"Pidana yang dijatuhkan setimpal," kata hakim.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru