bulat.co.id - Kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret Mantan Kapolda
Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sudah masuk persidangan. Kini, ia dituntut
dengan hukuman mati atas kasus tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah
dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan
secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan
tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Teddy Minahasa Segera Disidang Bersama 6 Tersangka Lainnya">Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Bersama 6 Tersangka Lainnya
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy
Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat
membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023),
seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan bagi Teddy.
Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, ia merupakan
anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang
penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa
menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.