bulat.co.id -Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Baris Nababan (46), warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (4/6/2014).
Peristiwa ini bermula dari laporan korban, Tom Jones Purba, yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB, ia dan Bill Giongli tiba di rumahnya di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah.
Saat memasuki rumah, mereka menemukan 1 unit TV merk Panasonic, 2 buah tabung gas 3 kg, 2 unit HP Nokia, 5 unit HP Samsung, kartu voucher senilai Rp 1.000.000,-, 3 unit jam tangan merk Alexander Cristy, 1 unit jam tangan merk Seiko, dan 2 buah cincin perak hilang.
Korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu. Dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Sugiono, S.H., M.H bersama dengan Kanit Reskrim IPDA L Torosky RBP Manik, SH dan anggota untuk mengungkap pelaku.
Dari bukti awal yang diperoleh, diketahui identitas pelaku yakni Baris Nababan dan Steven Nababan alias Tipeng.
Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Pada saat sekitar pukul 22.30 WIB, masyarakat melaporkan bahwa Baris Nababan terlihat duduk di jembatan menuju pajak Pekan Sialang Buah.
Dalam waktu singkat, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu bersama anggota berhasil menangkap Baris Nababan.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut bersama Steven Nababan alias Tipeng.
Tersangka beserta barang bukti seperti 1 unit TV LCD merk Panasonic 32 inci, 1 unit jam tangan merk Alexander Cristy, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 3 lembar Voucher, 1 unit STP, dan 1 buah tas warna hitam diamankan oleh polisi.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Melalui aksi cepat dan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Teluk Mengkudu, terduga pelaku berhasil tertangkap dan barang bukti yang hilang dapat ditemukan.
Harapannya, tindakan ini dapat memberikan efek jera dan meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan.