Sambung Panahatan Hutajulu, dimana tanah itu dibeberapa tahun silam dibeli kakeknya Muller Sinurat dari pemilik tanah sebelumnya yakni Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat, pada tanggal 12 Juli 1954 sesuai dengan surat pengakuan kepemilikan (surat jual beli) yang dimilikinya saat ini.
"Saat ini tanah tersebut diklaim dan dikuasai 13 tergugat yang mengatas namakan dirinya untuk pembangunan Tugu Marga Sinurat. Atas hal itu, pemilik tanah Muller Sinurat, untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanahnya di hadapan hukum menghunjuk kami, Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, sebagai kuasa hukumnya di pengadilan berdasarkan surat kuasa yang ditanda tanganinya pada tanggal 11 Juli 2024," tambah Panahatan Hutajulu.
Atas klaim tanah miliknya itu, terang Panahatan Hutajulu, maka Muller Sinurat sebagai pemilik hak waris melalui kami sebagai kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan Nomor Gugatan : 75/Pdt.G/2024/PN-Blg, tanggal 18 Juli 2024, atas Kasus sengketa lahan di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, dengan luas tanah lebih kurang 3,5 Ha.
Panahatan Hutajulu, kuasa hukum Muller Sinurat menegaskan, sesuai dengan surat kuasa yang telah diberikan penggugat kepada Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, akan memperjuangkan sengketa tanah tersebut di PN Balige, terhadap 13 tergugat.
"Tentunya pembelaan hukum yang kita lakukan nanti sesuai dengan beberapa bukti alas hak kepemilikan yang cukup dari penggugat Muller Sinurat yang telah diberikan kepada kita sebagai kuasa hukumnya," ujarnya.
Tambah Panahatan Hutajulu, dalam gugatan yang diajukan ke PN Balige, pihaknya mengajukan Gugatan Provisi kepada tergugat yakni, memerintahkan Tergugat X dan atau Tergugat XI atau siapapun untuk tidak melakukan kegiatan pekerjaan apapun di lokasi objek sengketa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dan menghukum denda Tergugat XI atau siapapun sebesar Rp 1.000.000, per hari apabila masih terus melakukan pekerjaan diatas objek sengketa itu.
Menanggapi sengketa tanah marga Sinurat ini, sesepuh Marga Sinurat yang merupakan Penasehat Punguan Sinurat dan Boru Kota Medan, Sintua (St) Drs Budiman Sinurat, mengaku, malu bercampur sedih atas apa yang terjadi pada dongan tubunya (sanak saudaranya).
"Dari awal, kami sudah meminta agar mengedepankan prinsip Dalihan Na Tolu, yakni Somba Marhula-hula, Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru. Saya sedih dan malu sebagai marga Sinurat dan sebagai Orang Batak, jika hal-hal seperti ini menjadi penyebab perselisihan di antara marga kita. Marilah, duduk bersama, ayo kita bicarakan dan cari solusi yang saling baik buat kedua belah pihak," tutur Budiman Sinurat, saat dihubungi awak media ini, Rabu (07/08/2024), melalui telepon selulernya di nomor 0813 6172 xxxx.
Budiman mengatakan, dalam persoalan seperti ini hendaknya jangan menerapkan watak Pajolo Gogo, Papudi Uhum. Tak hanya itu, jelas Budiman Sinurat, atas persoalan yang terjadi di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba ini, juga sudah pernah berkomunikasi kepada kedua belah pihak, namun, sayang tidak direspon baik.
"Sekitar bulan September dan Oktober tahun lalu, kami sudah mencoba berkomunikasi, bahkan sudah bersurat kepada kedua belah pihak tetapi belum ada respon juga sampai saat ini," ujarnya.
Yang paling penting untuk ditekankan dalam persoalan ini, tegas Budiman Sinurat, jangan sampai ada yang dirugikan dari salah satu pihak.
"Yang punya tanah, jangan sampai dirugikan. Harusnya dalam membangun Tugu Sinurat, semua pihak harus diuntungkan dalam suka cita dan persaudaraan yang indah. Janganlah ada salah satu pihak yang merasa dirugikan," ucapnya.
Oleh karena itu, jelas Budiman Sinurat, meskipun sudah ada tahapan proses hukum, belum terlambat bagi kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama membicarakan solusi yang terbaik dan yang membuat kedua belah pihak bahagia. "Kami siap memfasilitasi. Ayo, kita duduk bersama dan mari kita bicara baik-baik untuk solusi yang terbaik," ungkapnya.