bulat.co.id -
SIDIMPUAN I Hasil investigasi tim media pada Selasa malam (23/7/2024) menemukan fakta bahwa material galian C ilegal dari Desa Tapus, Kecamatan Linggabayu,
Mandailing Natal (Madina) diangkut ke Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Demban Simpar Jaya (
PT DSJ).
Parahnya lagi, berdasarkan keterangan Kabid Penagihan dan Pendapatan Bapenda Madina, Dedek Ispensyah Siregar, Rabu (24/7/2024), PT DSJ terbukti belum pernah mendaftarkan diri dan menyetorkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina.
"Belum ada data pembayaran Pajak yang dilakukan oleh PT DSJ," ungkap Dedek melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (24/7/2024).
Menanggapi hal ini, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Taufik Siregar menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Terima kasih infonya, akan kami lakukan penyelidikan," tulis AKP Taufik Siregar melalui WhatsApp, Rabu (24/7/2024).
Dugaan Pelanggaran Serius
Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, PT DSJ terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menampung dan mengolah material dari penambangan tanpa izin (SIPB) dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Aktivitas penambangan ilegal ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, kerusakan ekosistem, dan longsor.
Oleh karena itu, diperlukan penindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menegakkan hukum demi melindungi lingkungan dan sumber daya alam.