bulat.co.id -
PEMATANGSIANTAR | Dua
pria mencuri di
gudang penyimpangan material bangunan di Kota
Pematangsiantar. Uang hasil mencuri itu digunakan keduanya untuk mem
beli narkoba.Kedua pelaku, yakni Rey (25) dan MY (21). Mereka merupakan warga Kecamatan
Siantar Martoba.
"Barang-barang yang dicuri sudah dijual dan digunakan
beli narkoba. Saat ditangkap, sehari sebelumnya mereka katanya pakai
narkoba," kata Kapolsek
Siantar Martoba AKP Riswan, Jumat (26/1/2024).
Riswan mengatakan pencurian itu terjadi di
gudang korban Miriama Simatupang (49) di Jalan Sumber Jaya II, Kecamatan
Siantar Martoba, Jumat, 30 Desember 2023 dini hari. Sementara para pelaku ditangkap Selasa (23/1/23).
Pencurian itu pertama kali diketahui oleh dua buruh bangunan yang mengerjakan proyek pembangunan perumahan milik korban. Saat keduanya mengecek
gudang penyimpan material bangunan, mereka menemukan pintu
gudang sudah dalam keadaan terbuka.
Saat dicek, ternyata sejumlah barang dari dalam
gudang itu telah hilang. Barang-barang itu, yakni empat unit beko sorong, 15 batang besi ukuran 10 mm, 10 batang besi ukuran 12 mm, lima besi rakitan, lima martil, dan sejumlah barang lainnya.
Kejadian itu, lalu dilaporkan kedua saksi kepada korban. Setelah itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek
Siantar Martoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku Rey di rumahnya. Tidak berapa lama, pelaku MR ditangkap juga di rumahnya," sebutnya.
Usai ditangkap, keduanya dibawa ke Polsek
Siantar Martoba untuk diperiksa. Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menyita sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
"Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan," pungkasnya.