Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton Dipolisikan

- Kamis, 24 November 2022 10:58 WIB
Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton Dipolisikan
Istimewa
Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton.
bulat.co.id -
Komedian Sule, Mang Saswi hingga budayawan Budi Dalton dipolisikan buntut pernyataan yang menyebut 'miras minuman Rasulullah'.
Laporan terhadap ketiganya dilayangkan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) Syahrul Rizal ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

"Melaporkan kejadian yang kami anggap sangat menyinggung umat beragama dan berpotensi untuk mengganggu atau membuat keonaran," kata Syahrul kepada wartawan.

"Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama khususnya umat muslim itu sendiri," imbuhnya, dilansir dari CNNIndonesia.

Menurut Syahrul, Nabi Muhammad sepanjang hidupnya justru memerangi miras. Atas dasar itu, kata dia, pihaknya perlu mengambil langkah hukum, sebab apa yang disampaikan oleh Budi adalah tidak benar.

"Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat kanal Youtube itu mengandung SARA yang di mana Budi Dalton secara sadar dan ada kesengajaan disitu bahwa menyatakan miras minuman Rasulullah," tuturnya.

Syahrul juga menyebut bahwa Sule dan Mang Saswi juga terlibat dalam konten itu, meskipun hanya tertawa dan tidak membuat pernyataan soal miras.

"Ekspresi untuk tertawa nah di situ sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mu'alimin menyampaikan pihaknya pun telah menyertakan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut.

"Kami berikan itu bukti video yang kami masukan dalam flashdisk dan kami ajukan dua saksi yaitu teman dia yang dari awal memberitahukan kejadian dan tersebarnya video itu," ucap dia.



Laporan terhadap Sule hingga Budi Dalton ini diterima polisi dan teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 November 2022.

Dalam laporan itu Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan di Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156A KUHP.

Sejauh ini, Budi Dalton telah menyampaikan permohonan maaf lewat sebuah video. Ia menegaskan miras yang dimaksud adalah minuman Rasulullah, bukan minuman keras.

"Bagi yang pernah menonton potongan film itu sekali lagi saya minta maaf, video itu saya buat kurang lebih 3 tahun lalu dan saat itu saya sudah membuat beberapa klarifikasi," kata Budi Dalton dikutip dari YouTube Malahmandar TV.

"Apa yang saya ucapkan di situ tidak seperti apa yang kita tonton. Saya di bidang sastra saya ingin menghilangkan dogma dengan narasi negatif menjadi positif hanya saja dalam contohnya saya kurang tepat," ujarnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru