Steffy Burase dan Eks Gubernur Aceh Cerai, Begini Dampak Hukum Nikah Siri Bila Istri Pertama Melawan

Hadi Iswanto - Senin, 11 Desember 2023 18:51 WIB
Steffy Burase dan Eks Gubernur Aceh Cerai, Begini Dampak Hukum Nikah Siri Bila Istri Pertama Melawan
instagram
Tengah ramai perceraian antara Steffy Burase dan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Keduanya mengaku bercerai karena tak kunjung mendapatkan buku nikah
bulat.co.id -Tengah ramai perceraian antara Steffy Burase dan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Keduanya mengaku bercerai karena tak kunjung mendapatkan buku nikah.

Pernikahan mereka tak bisa mendapat pengakuan resmi dari negara lewat buku nikah diduga disebabkan tak mendapat restu istri pertama Irwandi.

Diketahui, nama Steffy Burase mulai mencuat di Aceh beberapa hari pasca lebaran Idul Fitri 2018 lalu. Dia disebut-sebut punya hubungan khusus dengan Gubernur Irwandi.

Ternyata model asal Manado, itu dinikahi secara siri oleh Irwandi Yusuf pada 8 Desember 2017 di Kebonkacang, Tanahabang, Jakarta Pusat.

Setelah 6 tahun berlalu, Steffy Burase mengumumkan cerai dengan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Saya ingatkan teman-teman jangan pernah menikah tanpa buku nikah, karena itu akan menjadi kelemahan dan penyerangan," pesannya dengan mata berkaca-kaca.

Berkaca dari kasus tersebut, membuktikan betapa menikah siri di Indonesia tidak mudah bila ada perlawanan dari istri pertama.

Pernikahan siri akan berakibat hukum yang menyulitkan bila istri pertama tidak menyetujuinya.

Apa saja dampak hukum pernikahan siri atau nikah tanpa izin istri pertama? Berikut ulasannya:

Batal Atau Dianggap Tak pernah Ada

Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama adalah cacat hukum sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi:

Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan: "Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daearh tempat tinggalnya."

Pasal 5 UU Perkawinan: (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut: a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Harus Memperoleh Izin Pengadilan

Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam: (1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri. (2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-istri dan anak-anaknya. (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam:(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu : a. adanya pesetujuan istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka."

Jerat Pidana dalam KUHP

Perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.

Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Merujuk pada rumusan pasal di atas, maka ditangkapnya sang suami oleh pihak kepolisian tersebut kemungkinan besar berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP di atas.

Istri Sah Bisa Melaporkan Suami ke Polisi

Jika suami melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama, maka istri dapat melaporkan tindakan suami ke aparat hukum yang berwenang berdasarkan Pasal 279 KUHP, yang berbunyi:

"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Suatu syarat supaya orang dapat dihukum menurut pasal ini adalah orang itu harus mengetahui bahwa ia dulu pernah kawin dan perkawinan (nikah) itu masih belum dilepaskan.

Menurut Pasal 199 KUHPerdata, perkawinan dapat lepas jika:

  1. karena mati;
  2. karena seseorang meninggalkannya selama 10 tahun dan diikuti dengan perkawinan salah seorang itu dengan orang lain;
  3. karena ada vonis perceraian oleh hakim; dan
  4. karena terjadi perceraian sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan, KUHPerdata, dan KHI.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru