bulat.co.id - BINJAI
| Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) kasus kematian mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko
Binjai Herlina Zuraida Pulungan,
73.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Umum
(Kasi Pidum) Kejari Binjai, Andri Darma, Senin (3/7), SPDP kasus kematian pensiunan ASN itu sudah
diterima pada 19 Juni 2023 lalu. "Ya, SPDP-nya sudah kami terima. Baru masuk
itu tanggal 19 Juni," kata Andri.
Baca Juga : Video AKBP Achiruddin Diduga Duduk di Cafe Viral
Pasca SPDP diterima, jelas Andri, pihaknya akan
menunggu berkas perkara dari kepolsian untuk ditindak lanjuti. "Masih panjang
prosesnya. Nanti kita terima berkas dulu, setelah itu kita pelajari. Kalau
memang sudah layak untuk diproses, baru kita naikkan ke pengadilan," terangnya.
Seperti diketahui, tepat pada Minggu, 11
Juni 2023 lalu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko Binjai, Herlina
Zuraida Pulungan, dikabarkan meninggal dunia dengan usia 73 Tahun.
Belakangan mencuat kabar, bahwa pensiunan abdi negara itu meninggal dunia
dalam kondisi tak wajar. Dugaan sementara, almarhumah yang bertubuh kurus
tinggi ini meninggal akibat penganiayaan.
Tersangka penganiayaan itu disebut-sebut anak kandungnya sendiri. Kabar ini
sontak membuat publik syok dan bertanya-tanya dengan informasi yang terus
berkembang bak bola liar.
Baca Juga : SMSI Siantar-Simalungun Terima Penghargaan dari Kapolres
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Ryan P, sebelumnya tidak membantah kabar
tersebut. Bahkan, Ryan mengakui, anak kandung korban berinisial BR, 28, sudah
menjalani pemeriksaan dan saat ini sudah diamankan. "Ya benar, anak korban
berinisial BR sudah diamankan," ungkap Ryan Permana.
Ryan menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku yang masih berstatus
lajang tersebut meminta sesuatu kepada orang tuanya."Pelaku ini anak
satu-satunya, jadi dia dimanja. Pada hari naas itu, pelaku meminta sesuatu
kepada orang tuanya. Namun korban memarahi anaknya tersebut," beber
Ryan.
Diduga karena kesal, lanjut Ryan, amarah BR pun memuncak dan langsung
mendorong ibunya hingga terjatuh di lantai kamar rumahnya.
"Korban tersungkur ke lantai dan mengalami kejang karena kepala korban
membentur lantai. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, tepatnya di dalam
kamar, yang beralamat di Jalan Kedondong, Kecamatan Binjai Barat," beber
Ryan.
Beredar kabar, bahwa anak korban mengalami gangguan kejiwaan. Menanggapi
hal itu, Ryan belum dapat memberikan penjelasan. "Kita belum bisa
memastikannya," sebut Ryan.
"Tapi menurut informasi dari keluarganya, pelaku mempunyai riwayat
sudah 4 kali berobat ke dokter. Namun dari pengakuan sopir korban, selain
dimanjakan oleh korban, pelaku juga tempramen dan kerap emosi. Bahkan sopir yang
bekerja di rumahnya pun kerap melihat pelaku memukul korban,"
tambahnya.
Ryan juga mengaku, saat ini BR sedang menjalani observasi di Rumah Sakit
yang ada di Simalingkar, Kota Medan. "Hal itu guna mengetahui apakah
pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak," pungkasnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku dijerat UU PPA Pasal 44 ayat 3 dan UU RI
nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman
hukumannya sekitar 15 tahun," terangnya.