SPDP Kasus Kematian Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Diterima Kejari

- Senin, 03 Juli 2023 13:34 WIB
SPDP Kasus Kematian Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Diterima Kejari
Internet
Ilustrasi


"Tapi menurut informasi dari keluarganya, pelaku mempunyai riwayat sudah 4 kali berobat ke dokter. Namun dari pengakuan sopir korban, selain dimanjakan oleh korban, pelaku juga tempramen dan kerap emosi. Bahkan sopir yang bekerja di rumahnya pun kerap melihat pelaku memukul korban," tambahnya.

Ryan juga mengaku, saat ini BR sedang menjalani observasi di Rumah Sakit yang ada di Simalingkar, Kota Medan. "Hal itu guna mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak," pungkasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku dijerat UU PPA Pasal 44 ayat 3 dan UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun," terangnya.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru