Skandal Promosi Judi Online, Wulan Guritno Tak Hadiri Pemeriksaan

- Kamis, 07 September 2023 13:00 WIB
Skandal Promosi Judi Online, Wulan Guritno Tak Hadiri Pemeriksaan
internet
Wulan Guritno

bulat.co.id -JAKARTA | Skandal promisi judi online yang menimpa aktris Wulan Guritno terus bergulir., Namun, akrtis cantik tersebut dilaporkan absen dari agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri. Bareskrim menyebut Wulan meminta pemeriksaan diundur.

"Barusan terkonfirmasi dan permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG (Wulan Guritno) ya," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).


Baca Juga :Dugaan Promosi Judi Online, Bareskrim Dalami Keterlibatan Wulan Guritno


Adi Vivid tak menjelaskan, terkait alasan Wulan mengajukan penundaan klarifikasi. Dia juga belum membeberkan detail terkait waktu pemanggilan ulang terhadap Wulan.

Bareskrim Polri sebelumnya melayangkan panggilan klarifikasi terhadap aktris Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online. Panggilan itu dijadwalkan hari ini.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan, pada panggilan tersebut nantinya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mendalami maksud dan tujuan Wulan melakukan promosi konten judu online tersebut.




"Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023 (hari ini)," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).


Baca Juga :Gadis 14 Tahun Digilir 4 Remaja, Satu Masih DPO Polisi Sampang


Pemanggilan dilakukan usai beredar video Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyatakan, situs tersebut merupakan laman game online yang tepah bersertifikat.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga tengah mendalami informasi sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan judi online. Polisi tengah memetakan para pesohor itu yang diduga terlibat di kasus judi online ini.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyatakan, pihaknya terus berupaya memberantas praktik judi online. Dia juga sudah mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.

"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru