bulat.co.id -JAKARTA | Skandal promisi judi online yang menimpa aktris
Wulan Guritno terus bergulir., Namun, akrtis cantik tersebut dilaporkan absen dari agenda pemeriksaan di Bareskrim
Polri. Bareskrim menyebut Wulan meminta pemeriksaan diundur.
"Barusan terkonfirmasi dan permohonan penundaan
pemeriksaan dari lawyer WG (Wulan Guritno) ya," ujar Dirtipidsiber
Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar kepada wartawan, Kamis
(7/9/2023).
Baca Juga :Dugaan Promosi Judi Online, Bareskrim Dalami Keterlibatan Wulan Guritno
Adi Vivid tak menjelaskan, terkait alasan Wulan mengajukan penundaan
klarifikasi. Dia juga belum membeberkan detail terkait waktu pemanggilan ulang
terhadap Wulan.
Bareskrim Polri sebelumnya melayangkan panggilan klarifikasi terhadap aktris
Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online. Panggilan itu
dijadwalkan hari ini.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia
mengatakan, pada panggilan tersebut nantinya penyidik Direktorat Tindak Pidana
Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mendalami maksud dan tujuan Wulan
melakukan promosi konten judu online tersebut.
"Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan
undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023 (hari
ini)," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu
(6/9/2023).
Baca Juga :Gadis 14 Tahun Digilir 4 Remaja, Satu Masih DPO Polisi Sampang
Pemanggilan dilakukan usai beredar video Wulan Guritno diduga mempromosikan
situs judi online bernama Sakti123. Dia menyatakan, situs tersebut merupakan
laman game online yang tepah bersertifikat.
Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga tengah mendalami informasi
sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan judi online. Polisi
tengah memetakan para pesohor itu yang diduga terlibat di kasus judi online
ini.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyatakan, pihaknya
terus berupaya memberantas praktik judi online. Dia juga sudah mewanti-wanti
bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat
2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Adi
Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).