Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Rahman - Senin, 12 Mei 2025 14:11 WIB
Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi
MYR menyimpan diduga ganja untuk dijual ketika diperiksa di Sat Resnarkoba Polres Tapsel
bulat.co.id - Pria MYR (33) menyimpan diduga ganja ditangkap Personel Polsek Padang Bolak hari Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 10.45 WIB di Desa Sibatang Kayu Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tepatnya didapur rumah nenek AH hal itu disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung SE MM, Minggu (11/5/2025).

Maria Marpaung menyebutkan bahwa pada hari Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 08.30 WIB Personel kita mendapat informasi tentang adanya seorang laki-laki yang menyimpan dan sebagai penjual ganja, atas informasi tersebut Personel kita kemudian berangkat ke Desa Sibatang Kayu Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setibanya di tempat tersebut Personil kita menuju kesebuah rumah. Sekira pukul 10.45 WIB kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu depan dan belakang kemudian didalam dapur rumah tersebut Personel kita langsung mengamankan seorang laki-laki atas nama MYR selanjutnya Personel kita menanyakan kepada MYR dimana ia menyimpan ganja miliknya dan menyuruh untuk diambil.

Lalu MYR mengambil bungkusan yang digantung dipapan dari balik pintu ruang tamu dan setelah dibuka berisikan 14 bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat, berdasarkan keterangan MYR mengakui bahwa ganja tersebut adalah benar miliknya.

Berdasarkan keterangan MYR pada saat dilakukan introgasi di TKP menjelaskan bahwa ia memperoleh ganja tersebut dari S (lidik) sebanyak ½ Kg dengan harga Rp.800.000,- dengan cara menghubungin S melalui handphone untuk memesan ganja lalu S mengirimkan ganja tersebut melalui taxi yang dijemput ke Simpang Nagasaribu Desa Sibatang Kayu Padang Bolak Paluta. Setelah ganja diterima lalu MYR membaginya untuk dijual dengan harga Rp.50.000,- per bungkusnya.

"Pelaku MYR berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan", sebut Maria.

Maria Marpaung menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 14 bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 150 gram, 1 unit handphone merk oppo warna hitam dengan nomor IMEI 1, 862085063954653, IMEI 2, 862085063954646, 1 unit handphone merk nokia warna hitam dengan nomor IMEI 1, 357684103917266, IMEI 2, 357684103917261, uang tunai sebesar Rp.914.000,- 1 buah dompet merk Giorgio Armani warna hitam.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru