Sidang Korupsi Dana Bos dan Komite MAN Binjai Ditunda Karena Kepala MAN Sidoarjo Tak Hadir

Hadi Iswanto - Senin, 29 Januari 2024 20:18 WIB
Sidang Korupsi Dana Bos dan Komite MAN Binjai Ditunda Karena Kepala MAN Sidoarjo Tak Hadir
Terdakwa Evi bersama 5 Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi Dana Bos dan Komite MAN Binjai senilai Rp.1 Milliar lebih.
bulat.co.id - Sidang perkara dugaan korupsi Dana Bos dan Komite MAN Binjai Tahun 2020, 2021, dan 2023 senilai Rp1 milliar lebih kembali bergulir di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/01/24). Namun sidang harus ditunda.Penundaan dilakukan karena saksi Kepala MAN Sidoarjo, Jawa Timur, Abdul Djalil tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nazir menerima pemberitahuan bahwa Kepala MAN Sidoarjo Abdul Djalil tidak bisa hadir oleh Penuntut Tipikor Kejari Binjai, Emil Brunner dan Andri Nanda Lubis dalam persidangan.

"Yang Mulia Majelis Hakim kami telah menyurati beliau namun belum ada jawaban surat balasan. Namun komunikasi sudah dilakukan mohon sidang ditunda pekan depan," ucap Emil.

Kemudian Majelis hakim menanyakan apakah kaitan saksi dari Kepala MAN Sidoarjo dalam perkara dugaan korupsi pada MAN Binjai?

"Ini terkait perjalanan Dinas atau studi banding dari Kepala MAN Binjai Evi Zulinda Purba ke MAN Sidoarjo," jelas Emil.

Selanjutnya Majelis hakim menunda meminta Penuntut Umum menghadirkannya ke persidangan.

Masih dalam persidangan Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Ke-enam terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Dimana Irfan Fadila Mawi dan Nasiruddin selaku Penasehat Hukum Evi Zulinda Purba, kembali menanyakan surat sita atas dana Komite MAN Binjai sebesar Rp275 juta yang seharusnya melampirkan surat sita khusus dari Pengadilan.

"Jadi mohon melalui yang mulia Majelis hakim agar Penuntut umum bisa memperlihatkan kepada kami selalu penasehat hukum terdakwa," ujar Irfan.

Kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Irfanmawi juga memohon penangguhan penahanan terhadap Evi Zulinda Purba Mantan Kepala MAN Binjai.

"Bahwa Evi Zulinda Purba merupakan tulang punggung keluarga sebagai single parent dan selain itu ketiga anaknya siap menjamin terdakwa tidak melarikan diri, menghilang barang bukti dan tidak mempersulit proses persidangan.

Pada perkara ini dari fakta persidangan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tentang dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai tidak layak dijadikan Terdakwa. Disebabkan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai dalam Penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan Pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pengantar alat bukti terlampir.

Pertimbangan lainnya, bahwa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai dalam Penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 belum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jendera Kementerian Agama Republik Indonesia untuk itu menempatkan hukum pidana sebagai alat terakhir dalam penegakan hukum Asas Ultimum Remedium.

Selain itu Dana Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai diperoleh dari sumbangan orang tua siswa/i dan atau donatur yang tidak ada hubungannnya dengan Dana Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Negeri Binjai.


Sebagaimana yang telah dijelaskan saksi di persidangan tanggal 22 Januari 2024 Ketua dan Bendahara Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai bantuan keperluan Madrasah terlebih dahulu dirapatkan Komite Madrasah dan di masukkan dalam Rencana Anggaran Belanja.

Dengan demikian penuturan Ketua dan Bendahara Madrasah Aliyah Negeri Binjai telah IHKLAS Dana Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai dipergunakan untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai.

Atas permohonan Penasehat Hukum, Ketua Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan.

Sementara itu Kelima terdakwa lainnya yakni Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada MAN Kota Binjai, Nana Farida, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian, Supervisor pada PT. Grafindo, Nurul Khair, Direktur CV. Azzam, Suhardi Amry dan Direktur CV. Setia Abadi, Aqlil Sani tidak ada mengajukan permintaan.

Setelah itu Ketua Majelis Hakim Nazir menunda persidangan hingga pekan depan.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru