bulat.co.id -
MEDAN | Pria yang satu ini, Muhammad Sahril alias Sahril (41), warga Jalan Adama Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru, Minggu (02/07/23).
Pelaku tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Baru saat hendak bertransaksi sabu-sabu didepan Kolam Renang Deli, Jalan Sutomo, Medan.
Informasi yang diperoleh, Senin (03/07/23), penangkapan pelaku dilakukan personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu-sabu.
Baca Juga :Satu Unit Rumah di Binjai Hangus, Diduga Sengaja Dibakar OTK
Memperoleh informasi tersebut, personil Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun SSos MH langsung turun ke lokasi.
Setelah ditunggu beberapa menit, pelaku, Muhammad Sahril alias Sahril pun tiba di pekarangan Kolam Renang Deli, Jalan Sutomo, Medan.
Baca Juga :Komjen Agus Dilantik Menjadi Wakapolri
Melihat pelaku, personil Polsek Medan Baru langsung mengamankan pelaku seketika itu juga. Saat diperiksa, personil menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan pelaku didalam saku celananya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun SSos MH mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan pada saat ditangkap, pelaku tidak ada melakukan perlawanan.
Baca Juga :Dua Truk Adu Kuat di Fly Over Amplas, Satu Sopir Alami Luka
"Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual pelaku kepada pembeli didepan Kolam Renang Deli. Pelaku kita amankan saat sedang menunggu pembelinya," kata Harjuna Bangun.
Lanjut, terang Harjuna Bangun, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu. Harjuna Bangun menuturkan, pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.