bulat.co.id -
PEMATANG
SIANTAR | Seorang
pria di Kota Pematang Siantar, berinisial HS (41)
memperkosa remaja berusia 14 tahun. Aksi bejatnya ini dilakukan pelaku hingga 7
kali.
Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmi Hutajulu
mengatakan, pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Februari 2023 lalu.
Keduanya saling mengenal karena korban sering bermain ke
rumah temannya yang kebetulan berdekatan dengan rumah pelaku.
Baca Juga :Pengadaan Mobil Dinas Wabup, Elfanda : Harus Sesuai Kebutuhan Bukan Gaya-Gayaan
Saat itu, teman korban sempat mengenalkan korban
kepada pelaku. Sejak saat itu, komunikasi antara keduanya pun semakin intens.
"Sejak saat itu, pelaku dan korban mulai dekat
sampai korban sering curhat dan meminta tolong kepada pelaku untuk menyelesaikan
permasalahan dengan pacarnya ataupun masalah yang lain," ujarnya, Jumat
(28/7/23).
Pada Mei 2023, pelaku membujuk korban untuk
tinggal dirumahnya. Termakan bujuk rayu itu, akhirnya korban menerima tawaran
itu. Dua bulan tinggal di rumah pelaku, kedunya sudah 7 kali melakukan hubungan
intim layaknya suami istri
Baca Juga :Kombes Sumaryono : Peran Keluarga Sebagai Benteng Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak
Perbuatan bejat pelaku itu pun disampaikan korban
kepada orang tuanya. Tak terima dengan itu, orang tua korban mencari pelaku dan
menyeretnya ke kantor polisi untuk dihukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat
UU Perlindungan Anak.
"Saat ini, pelaku itu sudah diamankan guna diproses,"
pungkasnya.
"Pelaku
diserahkan orang tua korban pada 25 Juli 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 wib
ke
Polres Pematang Siantar. Setelah menyeret pelaku, mereka juga membuat
laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu," tutupnya.