Sering Curhat, Pria 41 Tahun di Siantar Perkosa Anak Pelajar Berkali-kali

Hendra Mulya - Jumat, 28 Juli 2023 12:30 WIB
Sering Curhat, Pria 41 Tahun di Siantar Perkosa Anak Pelajar Berkali-kali
ilustrasi

Pada Mei 2023, pelaku membujuk korban untuk tinggal dirumahnya. Termakan bujuk rayu itu, akhirnya korban menerima tawaran itu. Dua bulan tinggal di rumah pelaku, kedunya sudah 7 kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri

Baca Juga :Kombes Sumaryono : Peran Keluarga Sebagai Benteng Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak
Perbuatan bejat pelaku itu pun disampaikan korban kepada orang tuanya. Tak terima dengan itu, orang tua korban mencari pelaku dan menyeretnya ke kantor polisi untuk dihukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

"Saat ini, pelaku itu sudah diamankan guna diproses," pungkasnya.

"Pelaku diserahkan orang tua korban pada 25 Juli 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 wib ke Polres Pematang Siantar. Setelah menyeret pelaku, mereka juga membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu," tutupnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru