bulat.co.id -
BELAWAN I Seorang pria bernama OS (45), warga Medan Marelan, diringkus oleh petugas Satuan Reserse Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan dengan dugaan sebagai pengedar sabu-sabu di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Kasus ini terjadi belum lama ini dan menimbulkan perhatian dari masyarakat setempat.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 plastik klip berisi sabu-sabu dan 15 plastik klip kosong, sebuah dompet, dan uang tunai sebesar Rp 445 ribu.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane mengonfirmasi kepada wartawan mengenai penangkapan ini dan menyatakan bahwa OS beserta barang bukti ditangkap dari salah satu lokasi di kawasan Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun, Medan Marelan.
Sebagai hasil dari penyelidikan, OS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses pengadilan.
Saat ini, ia berada di dalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
Pihak kepolisian menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan bekerja sama dalam upaya memerangi peredaran narkoba.
Kerjasama polisi dan masyarakat sangatlah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.
Dalam pengakuan suasana yang lebih positif, Kabag Humas Polres Belawan memberikan kaos orange bergambar polisi sebagai hadiah kepada masyarakat yang berkontribusi dalam memberikan informasi dalam pengungkapan pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berharap bahwa penghargaan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan mereka dan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba.
Kasus pengungkapan narkoba ini memang memicu keprihatinan publik di Medan Marelan.
Namun, tindakan tegas dan nyata dari kepolisian memberikan rasa aman dan pengharapan bagi masyarakat setempat bahwa keamanan lingkungan dan kesejahteraan bersama merupakan prioritas terpenting. Semoga kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.