bulat.co.id -
BINJAI | Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan pengungkapan
penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis
solar pada awal November 2023 lalu. Modus operasi yang dilakukan tersangka berinisial M alias A (32) dengan melakukan modifikasi tangki mobil penumpang merek KIA bernomor polisi BK 7148 LD warna silver metalik.
Pantauan wartawan, mobil yang digunakan tersangka untuk membeli
BBM bersubsidi jenis
solar ini sejatinya untuk mengangkut penumpang. Kursi atau jok penumpang pada mobil tersebut dibuka dan dilakukan modifikasi menjadi sebuah tangki minyak berbahan besi.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, tersangka melakukan
penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membelinya pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tersebar pada beberapa titik di Kota Binjai. Pengungkapan yang dilakukan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.
"Tersangka diamankan ketika sedang beristirahat di sebuah warung daerah Binjai Utara," ujar Zuhatta, Minggu (10/12/2023).
Dia menyebut, tersangka tidak ada melakukan perlawanan saat diamankan anggota Unit III/Tipidter Polres Binjai. Zuhatta juga mengamini, tangki mobil yang dibawa tersangka untuk membeli
BBM bersubsidi telah dimodifikasi.
"Di dalam mobil ada tangki tambahan yang terbuat dari plat besi berbentuk kotak yang terhubung dengan mesin pompa minyak melalui selang. Tangki tambahan ini sudah berisikan 667 liter solar," kata dia.
Diperkirakan, tangki modifikasi ini dapat menampung seribuan liter
BBM bersubsidi jenis solar, jika dilihat dari bentuknya. Kepada polisi saat diinterogasi, pengakuan tersangka,
solar dibelinya dari beberapa SPBU secara berulang demi mencari keuntungan.
"Atas pengakuannya, tersangka kemudian dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Penyidik Unit Tipidter juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai. Ini dilakukan agar tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri Binjai.
"Pelaku saat ini ditahan dan berkas perkara sudah dikirimkan kepada Kejari Binjai. Saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas dikembalikan atau dilanjutkan dengan melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkasnya.
Selain mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi berisikan 667 liter
BBM bersubsidi jenis solar, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp4,4 juta, 1 STNK mobil, 2 kunci mobil merek mitsubishi dan 1 hp merek Realme C11 yang berisikan foto barcode pembelian
solar bersubsidi. Tersangka disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU No 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 KUHPidana.