Sempat Ditunda, Sidang Putusan Indra Kenz Digelar Hari Ini

- Senin, 14 November 2022 08:16 WIB
Sempat Ditunda, Sidang Putusan Indra Kenz Digelar Hari Ini
Indra Kenz (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Sidang putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz kembali digelar hari ini. Sebelumnya sidang pembacaan putusan sempat ditunda.

Diketahui, sidang pembacaan vonis sebelumnya dijadwalkan pada 28 Oktober 2022. Namun pembacaan vonis ditunda lantaran hakim belum selesai musyawarah.

"Putusan hari ini belum dapat dibacakan. Banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum selesai musyawarah majelis hakim. Agar semua pihak dapat memaklumi," ujar Hakim Ketua Rahman Rajaguguk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (28/10/2022) lalu.

Rahman mengatakan belum selesainya hakim bermusyawarah lantaran banyaknya pekerjaan yang dilakukan. Selain itu ia menilai tidak mudah untuk memberikan putusan.

Hakim lantas memutuskan sidang pembacaan vonis Indra Kenz ditunda dan kembali digelar pada hari ini, 14 November 2022.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang. Atas perbuatanya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya, dilansir Okezone.

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ucap jaksa.

Didakwa Judi Online-Hoax dan TPPU

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru