bulat.co.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menjerat suami dari artis
Sandra Dewi,
Harvey Moeis, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pasal TPPU,
Harvey Moeis terancam dimiskinkan dengan penyitaan seluruh aset.
Penetapan tersangka TPPU ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
"Yang bersangkutan (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU," ujar Kuntadi, kepada wartawan.
Sejauh ini, Kejagung sudah menyita sejumlah aset dari Harvey Moeis. Mulai dari tas hingga mobil mewah. Kejagung masih menelusuri aset Harvey lainnya dengan memblokir rekening sang pengusaha.
Pemeriksaan Sandra Dewi
Di sisi lain, Kejagung juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait Harvey.
Salah satunya yakni sang istri, Sandra Dewi. Sandra dikonfirmasi terkait dengan rekening-rekening yang diblokir Kejagung terkait Harvey.
"Pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," kata Kuntadi.
Kuntadi belum menjelaskan siapa lagi saksi yang akan diperiksa terkait dengan Harvey.
"Nanti lengkapnya nanti," ucap Kuntadi.
Sebelumnya, artis Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia tiba di kantor Kejagung pada Kamis (4/4) pukul 09.25 WIB.
Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan Kejagung terhadap Sandra Dewi setelah menetapkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka.
Gambaran Kasusnya
Dalam kasusnya, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3).
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Selain Harvey Moeis, setidaknya sudah ada total 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut, termasuk mantan direksi PT Timah hingga sejumlah pihak swasta. Bahkan ada nama crazy rich PIK, Helena Lim, termasuk di antaranya.
Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.