Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Digelar, 7 TKP dan 91 Adegan Diperagakan

Hendra Mulya - Kamis, 09 Maret 2023 13:06 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Digelar, 7 TKP dan 91 Adegan Diperagakan
Foto : istimewa
bulat.co.id -Pihak kepolisian dari Polres Langkat dan Polda Sumatera Utara menggelar rekontruksi pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino.

Rekontruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP. Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kajari Stabat, Mei Abito Harahap ini dilakukan di tujuh lokasi dengan 91 adegan pada Rabu (8/3/23) hingga pukul 22.00 wib.

Pertama, rekontruksi dilaku di Dusun I Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, tepatnya didekat tepi sungai pinggir jalan.

Lokasi kedua masih di alamat yang sama, namun berpindah tempat ke warung milik Amiran. Begitu juga dengan lokasi ketiga masih dialamat yang sama, tetapi berpindah ke rumah salahsatu warga bernama Ganda.

Kemudian lokasi keempat dan kelima masih dialamat yang sama, namun lokasi ke empat di titi rusak perkebunan sawit, dan lokasi kelima di simpang Bukit Hati.

Pada lokasi keenam rekontruksi berpindah ke Dusun VII Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, atau dirumah Mpok Atik.

Kemudian, dilokasi ketujuh yang menjadi lokasi terakhir yaitu di gudang sawit milik tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang juga merupakan otak pelaku dalam pembunuhan tersebut.

"Rekonstruksi perkara tindak pidana diperagakan 91 adegan. Di mana menggambarkan kronologis adegan dari awal perencanaan, sampai dengan selesai pembunuhan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal, Kamis (9/3/23).

Tak hanya itu, selama rekonstruksi berlangsung, sedikitnya ada 100 personel yang dilibatkan dalam rekontruksi, diantaranya personel dari Brimob Polda Sumut.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru