Rampas Handphone Jurnalis, Kadisdik Padangsidimpuan Dipolisikan

Hendra Mulya - Rabu, 05 Juli 2023 17:04 WIB
Rampas Handphone Jurnalis, Kadisdik Padangsidimpuan Dipolisikan
Wartawan Harian Tabagsel Kota Psp, Rahmat Efendi saat dimintai keterangannya di Halaman Kantor Polres Psp

bulat.co.id - PADANGSIDIMPUAN | Rahmat Efendi salah seorang wartawan Harian Tabagsel Kota Padangsidimpuan (Psp) melaporkan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kota Psp, M Luthfi Siregar ke SKPT Polres Psp terkait perampasan handphone.

Peritiwa itu terjadi saat Rahmat Efendi meliput kegiatan di SMPN I Kota Psp dan saat itu akan mewancarai Kadisdik Kota Psp, M Luthfi Siregar terkait dugaan Pungli 130 Guru P3K Kota Psp yang baru-baru ini viral di Medsos dan media online, Rabu (5/7/2023) siang.

Baca Juga :Padangsidimpuan : Full Baket-Data dan Dalam Proses">Dugaan Pungli 130 Guru P3K Padangsidimpuan : Full Baket-Data dan Dalam Proses

Laporan secara resmi ini ditandai dengan STTLP/B/320/VII/2023/SPKT/Polres Psp/Poldasu a/n Ka SKPT Resor Psp Kanit l Aiptu RD Iskandar.

Usai melaporkan Kadisdik Kota Psp M Luthfi Siregar, Rahmat Efendi yang ditemui di Polres Padangsidimpuan mengatakan, peristiwa bermula saat dirinya akan melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli 130 Guru P3K Kota Psp yang dimintai biaya sebesar Rp 30 juta - 50 juta rupiah diduga oleh Dinas Pendidikan Padangsidimpuan.

Baca Juga : Beredar, Diduga Arahan ke 49 Guru P3K Sebelum Penuhi Undangan Kejari Padangsidimpuan

"Bermula atas seizin Sekda Kota Psp, Letnan Dalimunthe dan Jubir Wali Kota Psp, Islahuddin Nasution untuk konfirmasi terkait seputaran dugaan Pungli 130 Guru P3K Kota Psp sebesar Rp 30 juta - 50 juta rupiah ke Kadisdik Psp M Luthfi Siregar, di Halaman Sekolah SMPN I Kota Psp, Senin (3/7/23) sore", ungkap Rahmat

"Ketika saya menanyakan ke Kadisdik Kota Psp M Luthfi Siregar tentang dugaan Pungli 130 Guru P3K Kota Psp sebesar Rp.30 juta - 50 juta rupiah, langsung Kadisdik Kota Psp M Luthfi Siregar merampas handphone milik ku lalu memberikan ke stafnya bernama Faisal Harahap," ujar Rahmat

Baca Juga : Ini Kata Pemerhati Pendidikan Kota Padang Sidempuan Terkait Proses Hukum Pungli P3K

Terkait laporan ke Polres Padangsidimpuan, diharapkannya agar pihak kepolisian secepatnya memanggil Kadisdik Kota Psp M Luthfi Siregar untuk dimintai keterangannya. "Karena perbuatan Kadisdik M Luthfi Siregar ini jelas sudah menghalang halangi tugas jurnalis," ucap Rahmat.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru