bulat.co.id -
MADINA I 13 unit Excavator yang sempat dijadikan sebagai barang bukti dalam penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan ditahan di
Mapolres Madina hilang dan raib.
13 unit excavator ini, merupakan alat berat yang diamankan oleh Polres Mandailing Natal (Madina) dalam penertiban PETI di Kotanopan Selasa (28/5/2024) lalu.
Informasi yang dihimpun oleh wartawan, dua hari lalu 13 excavator ini sudah dititip rawat.
Namun, hingga saat ini baik Plh. Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto maupun Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh tak menjawab konfirmasi terkait raibnya 13 unit excavator ini.
Apa yang dilakukan oleh Polres Madina ini, membuat Pengamat Hukum, Wahyu Suryadhaniel menilai sikap Kapolres Madina sebaiknya buka ke publik.
Sebenarnya menurut Wahyu, apa yang dilakukan Kapolres memang tidak menyalahi aturan.
"Hanya saja, kita harus lihat. Memang ada kewenangan dari Kapolres untuk melepaskan 13 unit excavator ini. Harus dilakukan investigasi terlebih dahulu," ungkap Wahyu ketika dimintai komentarnya, Selasa (3/9/2024).
Wahyu juga menjelaskan agar Kapolres Madina untuk buka ke publik. Sehingga tidak memunculkan opini publik.
Namun, Wahyu menambahkan, jika memang nanti ada bukti adanya permintaan uang dari Polres Madina, maka Kapolres Madina bisa dilaporkan ke Propam Polri.
"Jika ada. Laporkan saja ke Propam, berarti Kapolres menyalahi wewenang dan jabatannya sebagai Kapolres. Ini sudah melanggar aturan, jika memang ada buktinya," tegas Wahyu.
Sebelumnya, salah satu pemilik excavator berinisial M menjelaskan, dirinya berhasil mengeluarkan satu unit excavator miliknya yang sebelumnya disewa oleh salah satu terduga penambang emas tanpa izin di Kotanopan.
M mengatakan, dirinya mengeluarkan uang sekitar Rp 250 juta. Uang itu, diberikan oleh M langsung ke Kapolres Madina di salah satu tempat di Panyabungan.
"Olo Mantong. 250 juta per unit," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin (2/9/2024).