RA Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Ini Kasus Perdata

- Sabtu, 22 Oktober 2022 22:22 WIB
RA Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Ini Kasus Perdata
Kuasa Hukum dan RA melakukan konferensi pers - (Foto: bulat.co.id/M Sahbainy)

bulat.co.id - Tim Kuasa Hukum RA kecewa atas penetapan kliennya atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Delmeria Sikumbang, di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu. 

Kuasa Hukum RA, Syarwani mengaku sebagai kuasa hukum kecewa atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Poldasu karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Apalagi, legal standing atas dasar laporan pelapor yaitu telah dibatalkan terlebih dahulu oleh putusan Pengadilan Negeri Medan," terang Kuasa Hukum RA, Syarwani, kepada wartawan, di sekretariat Syarwani S.H Associates Jl. Amir Hamzah, Medan, Sabtu (22/10/2022).

Putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut juga dikuatkan kembali dalam putusan majelis hakim tingkat banding, dimana dalam amar putusanya No : 381/Pdt/2022/PT MD, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No : 758/Pdt. G/2021/PN Mdn ; Tanggal 26 April 2022 yang dimohonkan banding. 

Untuk itu, Syarwani heran tiba-tiba menjadi peristiwa kasus pidana. Apalagi, kliennya tak ada mengambil uang sepeser pun dari pelapor. 

"Jadi, dari mana kerugian? Dari mana penggelapan? Ini kita harus belajar hukum lagi," ucapnya.

Lanjutnya, klausula perjanjian itu jika ada perselisihan yang bisa dibuktikan adanya one prestasi maka mereka bersepakat menempuh jalur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bukan Poldasu.

"Jadi sudah jelas, orang awam saja tau. Untuk itu, kami berharap Kapoldasu ini bisa benar-benar melihat kasus ini secara baik," harapannya.

"Jangan peristiwa perdata dijadikan pidana. Jadi, kami berharap penegak hukum berjalan dengam baik, jangan karena ada dugaan kepentingan-kepentingan yang menginterpensi," pungkasnya. 

Sementara itu, RA merasa dirinya dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pelaporan kesepakatan berasama Delmeria. Padahal ia sebut keputusan ini tidak berkekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Medan, jadi keputusan hakim tidak bisa dibatalkan kecuali keputusan yang lebih tinggi. 

"Untuk itu saya berharap pihak polisi agar jernih dalam menyikapi secara jernih untuk kasus ini," tambahnya. 

(Ban)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru