PT Medan vonis lepas Ketua Adat di Simalungun Sorbatua Siallagan

Dedi S - Sabtu, 19 Oktober 2024 16:30 WIB
PT Medan vonis lepas Ketua Adat di Simalungun Sorbatua Siallagan

bulat.co.id -Ketua Adat di Simalungun, Sorbatua Siallagan, divonis lepas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara.

Dia adalah ketua kelompok masyarakat adat Op. Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Putusan banding nomor: 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN itu menyatakan bahwa perbuatan Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

PN Simalungun telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh PT Medan.

Surat dakwaan yang dibuat sebelumnya menyebutkan bahwa Sorbatua Siallagan terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Pada tanggal 7 September 2022, dia sengaja membakar lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakatnya, yang telah dikuasai sejak 2018.


Menurut Surat dakwaan, terdakwa bersama kelompoknya melakukan penebangan dan pembakaran pohon Eucalyptus milik PT. Toba Pulp Lestari Tbk, meskipun pihak perusahaan telah melarang aktivitas tersebut sebanyak 20 kali.

Masyarakat adat merasa berhak atas tanah itu berdasarkan sejarah yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka selama lebih dari 200 tahun.

Namun, PT. Toba Pulp Lestari Tbk memiliki hak konsesi atas kawasan tersebut sejak 1993, dan perbuatan Sorbatua dianggap melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Sekarang, Sorbatua Siallagan diminta untuk dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara dan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat serta martabat akan dipulihkan. Pengadilan Putusan tersebut membebaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru