Produk Impor Ilegal Senilai 12 Miliar Dimusnahkan Mendag

Hendra Mulya - Senin, 24 Juli 2023 12:14 WIB
Produk Impor Ilegal Senilai 12 Miliar Dimusnahkan Mendag
Mendag Zulkifli Hasan (Foto: Suparno)

Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag No 25 Tahun 2022 serta Permendag No 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Pada periode Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui pengawasan tersebut ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Baca Juga :12 Orang Tewas Usai Bangunan 4 Lantai Runtuh di Kamerun
Sementara Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupar mengungkapkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidan perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan," kata Moga dilansir detikcom.

Moga menambahkan, selain Surabaya, Kemendag saat ini memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi. "BPTN dibentuk dengan tujuan sebagai salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta diharapkan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah," tandasnya.

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru