bulat.co.id -
LAMPUNG SELATAN| Seorang
siswi SMP berusia 14 tahun disetubuhi oleh seorang
pria berinisial S (38). Akibatnya, korban yang berinisial RP hamil 6 bulan.
Saat ini, pelaku S (38) warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan telah berhasil ditangkap pihak kepolisian dan mendekam dijeruji besi Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku ditangkap lantaran terbukti telah menyetubuhi korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Umi menuturkan, perbuatan tersangka terjadi pada Senin (22/5/23) lalu. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mencekik leher dan juga mengancam korban dengan gunting.
"Jadi pelaku ini mengancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Akibat dari persetubuhan itu, sekarang korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan ± 6 (enam) bulan," ujar Umi dalam keterangannya, Senin (13/11/23).
Umi menambahkan, pelaku S berhasil diamankan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di wilayah Tanjung Bintang pada Jumat (10/11/23) lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) helai baju kemeja putih lengan panjang (baju sekolah SMP), satu helai celana dasar panjang warna hitam, satu helai BH warna biru tua list putih, satu helai celana dalam warna hijau muda, satu buah gunting warna hitam list orange, satu hasil Visum et repertum.
Umi melanjutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.