Pria di Batam Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar Gegara Tak Terima Diputusi

Hendra Mulya - Kamis, 28 September 2023 15:30 WIB
Pria di Batam Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar Gegara Tak Terima Diputusi
Internet

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk membekuk pelaku pornografi berinisial CS di kawasan Panbil Mall pada Jumat (22/9/23)," ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku CS, ia mengaku telah menyebarkan Video asusila berdurasi 15 detik. Pelaku mengaku sakit hati ditinggalkan korban NS.

Baca Juga :Batam Ditangguhkan">Penahanan Delapan Tersangka Kericuhan di Batam Ditangguhkan

"Pelaku mengakui telah menyebabkan video asusila tersebut yang berdurasi 15 detik. Pelaku sakit hati dan tak terima diputus korban," ujarnya.

Atas perbuatannya itu pelaku CS saat ini telah mendekam di tahanan Polsek Sei Beduk. Pelaku dijerat dengan undang-undang pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru