Pria di Batam Nekat Jadi Kurir 4 Kg Sabu Gegara Tergiur Upah Rp 10 Juta

Hendra Mulya - Selasa, 16 Juli 2024 16:25 WIB
Pria di Batam Nekat Jadi Kurir 4 Kg Sabu Gegara Tergiur Upah Rp 10 Juta
Pelaku kurir 4 kg sabu di Batam
bulat.co.id - BATAM - Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap seorang kurir narkoba berinisial RM di Simpang Kabil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Polisi juga menyita 4 kilogram sabu dan 900 butir pil ekstasi. Pelaku nekat melaksanakan aksinya karena tergiur upah sebesar Rp 10 juta per kilogram sabu.

"Pelaku berinisial RM dibekuk Satres Narkoba Polresta Barelang di simpang Kabil atau simpang Kepri Mall pada Minggu (7/7)," kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Selasa (16/7/2024).

Heribertus menyebut penangkapan pelaku RM itu berkat informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polresta Barelang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan 4 kilogram sabu dan 900 butir pil ekstasi.

"Dari tangan pelaku disita 4 kilogram sabu dan 900 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut asal Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku RM mengaku disuruh oleh pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi. Pelaku RM mengaku baru pertama kali melakukan aksi peredaran narkoba dalam jumlah besar itu.

"Pelaku RM ini mengaku diperintahkan oleh inisial J yang saat ini masih dalam pengejaran. Pengakuan RM baru sekali dan masih kami dalami," ujarnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, RM mengaku nekat mengantarkan sabu tersebut karena tergiur upah sebesar Rp 10 juta per kilogram. Saat diamankan pelaku mengaku baru diberikan upah sebesar Rp 3 juta.

"Pengakuan pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap sabu yang diantaranya. Pelaku mengaku baru diberikan uang jalan sebesar Rp 3 juta, sisanya akan diberikan usai narkoba tersebut berhasil diantar," ujarnya.

Hasil penyelidikan polisi sabu dan ekstasi yang diamankan pelaku RM itu rencananya akan diedarkan di Batam dan di wilayah Riau.

"Sabu asal Malaysia dan ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Batam dan sebagian dibawa ke Riau," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku RM dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Narkotika. Pelaku terancam pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru