Polsek Perbaungan Bekuk Pelaku Curat

- Selasa, 25 Juli 2023 13:38 WIB
Polsek Perbaungan Bekuk Pelaku Curat
Yusnar
Pelaku curat diamankan petugas beserta barang bukti Yamaha Scorpio

bulat.co.id -SERGAI | Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku yang diamankan, yakni Beni (46), warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dia diamankan dari kediamannya pada Minggu 16 Juli 2023 sekira pukul 19:00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas, Iptu Djunaidi Arman, kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga :SMSI Siapkan Penghargaan Untuk Bupati Sergai
Lanjut Djunaidi, bahwa pada Kamis 06 Juli 2023 sekira pukul 18:00 WIB, korban diketahui Eric Wijaya (25), warga Dusun IV, Desa Kota Pari, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, tiba di TKP guna memeriksakan gigi di Klinik Gigi dr. Jessica, Jalan Pantai Cermin, Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Sesampai di TKP, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam miliknya, dengan nomor mesin 5BP-108339, nomor rangka MH35BP0078K108251, dan STNK atas nama Edi Saputra Manik.



Selanjutnya, korban masuk ke dalam untuk melakukan pendaftaran dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan gigi. Seekitar satu jam, korban hendak pulang dan korban tidak melihat sepedamotor di tempat semula.

Kemudian korban menanyakan kepada bagian pendaftaran pasien, tetapi petugas pendaftaran tidak melihat orang yang mengambil sepedamotor tersebut.

Baca Juga :Kapolres Sergai Gagas Turnamen Sepakbola U-16">Kapolres Sergai Gagas Turnamen Sepakbola U-16
Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp10.000.000 dan merasa keberatan. Korban pun membuat pengaduan agar pencuri tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan LP / B / 152/ VII /2023 / SPKT / Polsek Perbaungan / Polres Sergai / Polda Sumut, tanggal 06 Juli 2023, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan. Kemudian, petugas menduga pelaku pencurian seorang laki-laki bernama Beni.

Masih kata Iptu Djunaidi, selanjutnya tim Opsnal Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Raja Kaya Haloho, melakukan penangkapan terhadap pelaku Beni (46) di Gang Rahmad, Jln Patumbak yang sedang berada di kediamannya pada Minggu 16 Juli 2023 sekira pukul 19:00 WIB.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti satu unit sepedamotor Yamaha Scorpio BK 2640 TAW dan d boyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil sepedamotor milik korban yang diparkirkan di TKP dengan cara merusak kunci stang. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis
: Yusnar
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru