bulat.co.id -SERGAI
| Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan
pemberatan (Curat). Pelaku yang diamankan, yakni Beni (46), warga Desa Patumbak Kampung,
Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dia diamankan dari kediamannya pada
Minggu 16 Juli 2023 sekira pukul 19:00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta
melalui Kasi Humas, Iptu Djunaidi Arman, kepada awak media membenarkan
penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, Selasa
(25/7/2023).
Baca Juga :SMSI Siapkan Penghargaan Untuk Bupati Sergai
Lanjut Djunaidi, bahwa pada Kamis 06 Juli 2023
sekira pukul 18:00 WIB, korban diketahui Eric Wijaya (25), warga Dusun IV, Desa
Kota Pari, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, tiba di TKP guna
memeriksakan gigi di Klinik Gigi dr. Jessica, Jalan Pantai Cermin, Perbaungan,
Kabupaten Sergai.
Sesampai di TKP, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha
Scorpio warna hitam miliknya, dengan nomor mesin 5BP-108339, nomor rangka MH35BP0078K108251, dan STNK atas
nama Edi Saputra Manik.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam untuk melakukan
pendaftaran dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan gigi. Seekitar satu jam,
korban hendak pulang dan korban tidak melihat sepedamotor di tempat semula.
Kemudian korban menanyakan kepada bagian pendaftaran
pasien, tetapi petugas pendaftaran tidak melihat orang yang mengambil sepedamotor
tersebut.
Baca Juga :Kapolres Sergai Gagas Turnamen Sepakbola U-16">Kapolres Sergai Gagas Turnamen Sepakbola U-16
Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian
senilai Rp10.000.000 dan merasa keberatan. Korban pun membuat pengaduan agar
pencuri tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan LP / B / 152/ VII /2023 / SPKT / Polsek
Perbaungan / Polres Sergai / Polda Sumut, tanggal 06 Juli 2023, tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan. Kemudian, petugas menduga
pelaku pencurian seorang laki-laki bernama Beni.
Masih kata Iptu Djunaidi, selanjutnya tim Opsnal
Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Raja Kaya Haloho, melakukan
penangkapan terhadap pelaku Beni (46) di Gang Rahmad, Jln Patumbak yang sedang
berada di kediamannya pada Minggu 16 Juli 2023 sekira pukul 19:00 WIB.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti satu
unit sepedamotor Yamaha Scorpio BK 2640 TAW dan d boyong ke komando guna
pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil sepedamotor
milik korban yang diparkirkan di TKP dengan cara merusak kunci stang. Pelaku dijerat
pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.