bulat.co.id -
Labuhanbatu | Tim Reskrim
Polsek Aek Natas berhasil meringkus seorang pria tersangka pembongkaran rumah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Tersangka RHT (31) pekerja serabutan warga Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab.
Labura diamankan polisi tidak jauh dari kediamannya, Jumat (9/5/25) sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin didampingi Kapolsek Aek Natas AKP P. Napitupulu, SH kepada wartawan, Senin, (12/5/25) menyebut, kanit reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH, bersama anggota unit Reskrim telah berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak dan membongkar jendela rumah korban, seorang ASN, warga Desa Bandar Durian, Kec. Aek Natas, Kabupaten
Labuhanbatu Utara yang terjadi pada Rabu, (9/4/25) WIB lalu.Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan, selain tersangka, polisi juga turut mengamankan berbagai barang bukti antara lain, satu unit Notebook merk asus warna putih, satu kotak Laptop Sony Vaio, satu buah kaleng celengan berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.850.000,-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan dua buah potongan kayu kosen jendela."Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah)," sebut Kasi Humas.
Sementara, Kapolsek Aek Natas, AKP P. Napitupulu SH menambahkan, atas petunjuk dari saksi-saksi di TKP serta pengembangan unit reskrim pelaku berhasil diringkus oleh tim reskrim
Polsek Aek Natas pada hari Jumat 09 Mei 2025 sekira pukul 10.30 Wib di Terang Bulan, Kec Aek Natas.Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Parlando, telah ditemukan dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk/ BB sehingga terhadap pelaku RHT dapat dipersangkakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana."Pelaku RHT mengakui dengan terus terang perbuatannya berikut barang bukti dibawa ke
Polsek Aek Natas untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolsek.
(Ucok Sitorus)