Polrestabes Medan Bebaskan Mahasiswa yang Ditahan atas Tuduhan Pemerasan, Setelah Demo Kritik Terhadap Walikota Medan Bobby Nasution

Dedi S - Sabtu, 10 Agustus 2024 14:00 WIB
Polrestabes Medan Bebaskan Mahasiswa yang Ditahan atas Tuduhan Pemerasan, Setelah Demo Kritik Terhadap Walikota Medan Bobby Nasution
Idn
Demo Cipayung di Kantor Walikota Medan beberapa waktu Lalu mengkritik kepemimpinan Walikota Medan Bobby Nasution, setelah itu beberapa aktivitas Mahasiswa diamankan

bulat.co.id -MEDAN I Setelah empat hari ditahan, para mahasiswa yang sebelumnya diamankan atas tuduhan melakukan pemerasan akhirnya dibebaskan oleh Polrestabes Medan.

Sebelumnya, para mahasiswa tersebut telah menggelar demonstrasi yang mengkritik kepemimpinan Walikota Medan, Bobby Nasution.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah uang tunai sebesar 40 juta rupiah sebagai barang bukti, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi memutuskan untuk melepaskan para mahasiswa tersebut.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan dibalik pembebasan ini.

Meski begitu, dari sumber yang diterima media ini, para mahasiswa dipulangkan pada Jumat (9/8/2024) malam dengan berbagai syarat.



Setelah Demo Di OTT Polrestabes Medan

Sebelumnya, beberapa ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan dikabarkan telah ditangkap oleh polisi dengan tuduhan operasi tangkap tangan (OTT).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba membenarkan OTT tersebut yang berkaitan dengan tindakan suap.

Informasi menyebutkan bahwa ada empat orang ketua organisasi mahasiswa yang ditangkap, dan mereka diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di Kota Medan.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah uang sebesar 40 juta rupiah sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, mengkonfirmasi tindakan OTT tersebut dan merencanakan untuk merilis kasus tersebut pada Kamis (8/8/2024) pagi seperti dilansir tribun.

Menurut sumber para ketua organisasi mahasiswa tersebut terjaring OTT di sebuah kafe yang terletak di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Mereka yang terjaring OTT tersebut memiliki inisial AS, DR, AS, dan IP. Jama, selaku Kasat Reskrim Polrestabes Medan, menyatakan bahwa beberapa ketua organisasi mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka, namun belum merincikan informasi mengenai jumlah uang yang diamankan.

Saat disinggung terkait korban pemerasan, Jama masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.



Berawal dari Demo Kritik Terhadap Walikota Bobby Nasution

Kronologi kejadian OTT ini terjadi setelah sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo (unjuk rasa) terkait kebijakan Walikota Medan, Bobby Nasution.

Di antara para mahasiswa, beberapa di antaranya mengkritik sejumlah proyek pemerintahan Walikota, termasuk kinerjanya dalam mengatasi banjir di Kota Medan.

Pada sebuah aksi unjuk rasa yang dilakukan di Simpang 4, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah pada hari minggu sebelumnya, koordinator aksi menyatakan bahwa kepemimpinan Bobby Nasution dinilai gagal.

"Bilang sama dia kalau tidak pandai memimpin Kota Medan, tidak usah memimpin," teriak koordinator aksi.

Masalah lampu pocong, pembangunan Stadion Teladan, Revitalisasi lapangan merdeka, kebijakan parkir di Kota Medan, matinya 5 harimau di Medan Zoo, dan masih maraknya peredaran narkoba dan begal di Kota Medan menjadi kebijakan yang disoroti oleh sejumlah mahasiswa dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Mereka juga memaparkan kondisi putus sekolah yang tinggi di Kota Medan, di mana tiap tahunnya terjadi pada tingkat SD dan SMP, dimulai dari tahun 2021 hingga 2024.

Mahasiswa merasa bahwa kinerja Walikota dan wakil Walikota Medan belum sesuai harapan masyarakat.

Setelah ditahan selama empat hari atas tuduhan pemerasan terhadap pejabat di Kota Medan, para mahasiswa yang dijatuhi tuntutan akhirnya dibebaskan oleh Polrestabes Medan.

Dalam kasus kejadian OTT, beberapa ketua organisasi mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai alasan pembebasan mahasiswa tersebut, kasus ini menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru