Polres Sergai Tangkap 3 Pengedar Narkotika, Terduga Pelaku Nyaris Lukai Petugas 

Hendra Mulya - Jumat, 15 November 2024 14:18 WIB
Polres Sergai Tangkap 3 Pengedar Narkotika, Terduga Pelaku Nyaris Lukai Petugas 
Press release Sat Narkoba Polres Sergai pengungkapan kasus narkoba.
bulat.co.id - SERGAI | Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika di tiga lokasi berbeda dalam tempo lima hari.


Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Iwan Hermawan,Kanit 1 Ipda Anggiat Sidabutar dan Kanit 2 Iptu Tri Pranata Purba di Mapolres setempat,Jumat (15/11/2024).

Kompol Mukmin Rambe menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti yang cukup signifikan berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Sergai.

"Tersangka pertama berinisial RAH (32) ditangkap di pinggir jalan Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Dari tangan RAH, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 16,8 gram," ujar Mukmin.

Tersangka kedua, lanjut Kompol Mukmin, RA (54), warga Dusun I, Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, ditangkap di Dusun VIII, Sei Rampah. Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 989,14 gram dalam 11 bal dan 547,14 gram dalam tujuh bal lainnya.

"Penangkapan tersangka ketiga yakni berinisial IL (34), warga Dusun III, Desa Pematang Cermin Kanan, dilakukan di rumahnya. Petugas menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat total 3,4 gram,"paparnya.

Lanjut Wakapolres, saat penangkapan, IL sempat berusaha melarikan diri dengan mengancam petugas menggunakan senjata tajam berupa samurai. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Setelah itu dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut diakui sebagai milik IL.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara"tutup Wakapolres Sergai.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru